Cimahi, IDN Times - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk pembayaran jasa non-PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018 dengan nilai Rp6,7 miliar masih berlanjut. Kasus tersebut saat ini masih ditangani Kejari Kota Cimahi.
Bukan hanya 8 pejabat Setwan, pihak Kejari juga memeriksa anggota DPRD Kota Cimahi terkait masalah tersebut.