Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Bagus F

Cimahi, IDN Times - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk pembayaran jasa non-PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018 dengan nilai Rp6,7 miliar masih berlanjut. Kasus tersebut saat ini masih ditangani Kejari Kota Cimahi.

Bukan hanya 8 pejabat Setwan, pihak Kejari juga memeriksa anggota DPRD Kota Cimahi terkait masalah tersebut.

1. Kasus reses tercatat sejak 21 November 2019

(Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo) IDN Times/Aan Pranata

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Cimahi, Mila Susilowaty mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganannya. Tercatat, dugaan kasus korupsi reses Anggota DPRD Kota Cimahi itu sejak 21 November 2019.

"Penanganan kasus reses DPRD Cimahi masih kita tangani, nanti kita kabarkan," kata Mila saat dihubungi, Jumat (28/2).

2. Anggota DPRD lama turut sudah diperiksa

Editorial Team

EditorBagus F

Tonton lebih seru di