Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Kecurangan SPBU Cikampek Dilimpahkan ke Kejari Bandung

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kasus tindak pidana kecurangan SPBU di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Rabu (6/11/2024).

Dalam kasus ini terdapat satu orang tersangka yaitu, Manager Operasional SPBU berinisial BDIS. Penyerahan berkas dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Rusmin Amin mengungkapkan berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ini beberapanya yaitu alat ukur yang digunakan untuk mengurangi takaran di dispenser BBM.

"Alat ukur itu kan pada saat masuk ke Indonesia ada yang namanya uji tipe dan sebagainya. Itu komponen dan sebagainya itu kami sudah tahu, sudah ditentukan. Nah ini ada penambahan alat yang mempengaruhi hasil pengukuran," ujar Rusmin pada awak media.

1. Kecurangan dilakukan dengan memasang alat di dispenser

Iluistrasi spbu (x.com/ndra perkasa)

Kasus ini sendiri ditemukan saat Kemendag melakukan operasi jelang perayaan hari keagamaan beberapa waktu lalu. Rusmin menjelaskan, melalui alat yang dipasang di dispenser itu, para pelanggan yang membeli mendapatkan takaran yang tidak sesuai.

"Misalkan orang membeli 20 liter, itu yang keluar itu belum tentu 20 liter, walaupun itu dilanggarnya 20 liter. Setelah kita cek pakai alat ukur, ternyata itu di bawah dari ukuran yang sebenarnya," katanya.

2. Pelaku melanggar UU nomor 2 tahun 1981

Ilustrasi gambar SPBU (google\https://pertaminaretail.com/)

Kemendag juga sudah melakukan penyegelan terhadap SPBU nakal ini. Adapun penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan yang saat itu dipimpin oleh Zulkifli Hasan. Rusmin memastikan, perbuatan yang dilakukan tersangka sendiri sudah melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 1981.

"Kami serius untuk menelusuri ini dan pada hari ini kami buktikan dengan penyerahan barang bukti dan tahanan," kata dia.

3. Kejari Kota Bandung pastikan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan

Pexels/Sora Shimazaki

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumu Ardiansyah mengungkapkan, pelaku inisial BDIS telah melanggar beberapa pasal tendang Metrologi Legal.

"Dia melanggar pasal 32 Juncto pasal 27 dan pasal 34, dan atau kedua di pasal 32 Juncto pasal 25 dan Junto pasal 34 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal," kata Mumu.

Ia memastikan, Kejari Kota Bandung akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan. Ia menambahkan, tindakan kecurangan yang terjadi ini memiliki selisih pengurangan melibih ambang batas kadar bahan bakar 0,5 persen atau dikurangi sekitar 20 persen dari total pembelian konsumen.

"Ini mungkin lebih dari ambang batas sekitar antara 20 sampai 25 persen berkurang," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us