Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kasus hukum menjerat oknum pejabat publik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial SH (45), berurusan dengan Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi. SH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan modus proyek pembangunan desa di Kecamatan Cimanggu.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, mengonfirmasi SH dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
