Bandung, IDN Times - Uang pecahan Rp75 ribu beberapa waktu lalu sempat dicari masyarakat. Sebagai mata uang yang dibuat khusus, masyarakat hanya bisa mendapat satu lembar per orang.
Namun, saat ini setiap orang dengan nomor identitas pribadi sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) bisa mendapat uang pecahan tersebut bahkan hingga 100 lembar.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto mengatakan, masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan menukarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) dengan nominal Rp 75 ribu masih memiliki kesempatan.
Mulai 22 Maret 2021, Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menukarkan uang pecahan ini setiap hari.
"Satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK Rp 75 ribu per hari dan dapat di ulang setiap hari," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Herawanto saat ditemui, Selasa (23/3/2021).