Bandung Barat, IDNTimes - Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berinisial RAS tertunduk lesu usai menjadi tersangka dan ditahan kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp559 juta lebih.
Dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (30/10/2024), RAS mengaku melakukan korupsi ketika masih menjabat sebagai Kepala UPC Pegadaian Batujajar. Hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Bekerja di Pegadaian sudah 12 tahun, kalau di Batujajar kurang lebih 2 tahun sebagai kepala cabang. Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap RAS.