Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Rizki/IDN Times)

Bandung Barat, IDNTimes - Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berinisial RAS tertunduk lesu usai menjadi tersangka dan ditahan kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp559 juta lebih.

Dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (30/10/2024), RAS mengaku melakukan korupsi ketika masih menjabat sebagai Kepala UPC Pegadaian Batujajar. Hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bekerja di Pegadaian sudah 12 tahun, kalau di Batujajar kurang lebih 2 tahun sebagai kepala cabang. Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap RAS.

1. Utang ke banyak pinjol

(Rizki/IDN Times)

Uang hasil korupsinya dengan modus membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) itu digunakan untuk membayar utang.

Di antaranya tersangka memiliki utang pinjaman online alias pinjol lebih dari satu aplikasi. Kondisi itu membuatnya gelap mata hingga akhirnya melakukan korupsi di tempatnya bekerja.

"Alasannya kebetulan lagi banyak hutang, uangnya untuk gali lubang tutup lubang dari pinjol. Paling banyak ada yang 10 juta. Pinjolnya banyak," ujar RAS

2. Kerugian capai 500 juta lebih

Editorial Team

Tonton lebih seru di