Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jemaah Ahmadiyah Sukabumi Dapat Larangan Gelar Bazar Kemerdekaan

(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Kabar tidak menyenangkan kembali dialami jemaah Ahmadiyah Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Mereka dapat larangan menggelar Semarak Bazar Kemerdekaan RI ke-79 melalui dua surat, kepala desa dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam).

Berdasarkan surat yang diterima IDN Times, Kepala Desa Parakansalak, Rini Mulyani turut meneken langsung surat larangan bernomor 900/Y8/Pemdes-VIII/2024 ini dengan disertai cap basah. Surat Forkopicam pun dilengkapi dengan tanda tangan dan cap basah.

1. Penjualan sembako hanya dilakukan untuk jemaah Ahmadiyah

(Istimewa)

Asep Saepudin selaku pimpinan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak menyampaikan, semarak bazar dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 tidak jadi terlaksana karena terbitnya Surat Kepala Desa dan Forkopicam. Namun, untuk penjualan akan tetap dilakukan.

"Penjualan sembako tetap akan dilakukan untuk internal jemaat. Bila ada warga yang antusias dan niat membeli sembako akan dilayani layaknya pembeli," ujar Asep melalui keterangan resmi, Sabtu (10/8/2024).

2. YLBHI sebut larangan ini diskriminatif

Pinterest

Sementara Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, pelarangan bazar murah sembako, sebagai aksi sosial jemaat Ahmadiyah membantu sesama warga yang secara ekonomi kurang beruntung, yang rencananya digelar pada Minggu, 11 Agustus 2024, menjadi bentuk diskriminasi, kejahatan, dan penyingkiran terhadap warga yang sejatinya sangat mencintai Republik Indonesia.

"Partisipasi publik dijamin oleh konstitusi. Pelarangan ini melanggar UUD 1945. Yang sangat menyedihkan, diskriminasi ini dilakukan hanya karena perbedaan dan keragaman keyakinan," ujar Isnur dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (10/8/2024).

Untuk memastikan agar hak jemaat Ahmadiyah untuk berpartisipasi terlindungi, Isnur menegaskan, setiap warga termasuk jemaat Ahmadiyah, bebas melakukan kegiatan yang damai yang sama sekali bukan perbuatan kriminal.

"Maka pemerintah pusat (Presiden, Kemendagri, Polri, TNI) dan Ombudsman RI harus memberikan sanksi dan teguran keras terhadap Kepala Desa Parakansalak dan Forkopicam. Tidak bisa pemerintah mendiamkan oknum-oknum pejabat pemerintah yang melakukan praktik-praktik diskriminatif atas nama keyakinan," ujarnya.

3. Negara harus memfasilitasi warganya dalam berekspresi

IKN di Kalimantan Timur (IDN Times/Umi Kalsum)

Pelarangan jemaat Ahmadiyah Parakansalak menggelar bazar sembako oleh pemerintah setempat dengan dasar aturan-aturan diskriminatif, yakni SKB Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, Pergub Jabar Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Ahmadiyah, dan Perda Kab. Sukabumi tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat batal demi hukum tertinggi, Konstitusi RI.

Negara, kata Isnur, harusnya secara aktif mengedukasi dan menyediakan ruang-ruang dialog kebinekaan ketika terjadi pertentangan di masyarakat, bukan menyingkirkan kalangan yang sedikit dan mengistimewakan kepentingan kelompok warga yang dominan, mayoritas.

Negara juga bertanggung jawab memfasilitasi setiap warganya untuk bebas berekspresi dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial-kemasyarakatan.

"Ya, peristiwa sangat menyedihkan, sangat membuat kami marah dan geram kepada oknum-oknum aparat yang melanggar hak warganya atas nama keyakinan yang sejatinya sangat beragam dan harus dihormati oleh negara," kata Isnur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us