Korban TPPO Kamboja Akhirnya Pulang ke Tanah Air, Alami Trauma

- Bagas mengalami trauma fisik dan psikis selama disekap, dipukul, dan disetrum di Kamboja.
- Disnakertrans Kota Sukabumi melaporkan kasus ini ke BP3MI untuk mendapatkan bantuan medis dan sosial serta mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri.
- Bagas bekerja sebagai ABK di Korea, pulang ke tanah air karena tak sanggup, namun tiba-tiba dikabarkan ada di Kamboja setelah disekap, disiksa, dan diminta tebusan Rp40 juta.
Kota Sukabumi, IDN Times - Bagas Saputra (22 tahun) seorang pemuda asal Subangjaya, Cikole, Kota Sukabumi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya kembali ke tanah air. Ia dikabarkan pulang ke pangkuan keluarga pada Selasa (9/8/2025).
Kabar itu dikonfirmasi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat. Dia mengatakan, proses kepulangan Bagas dilalui dengan tahapan yang panjang setelah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
"Alhamdulillah yang bersangkutan sudah kembali ke Sukabumi dengan selamat. Prosesnya melibatkan banyak pihak, termasuk KBRI dan SBMI," kata Punjul saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/9/2025).
1. Alami trauma
Punjul menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bagas mengalami trauma fisik dan psikis. Terlebih saat di Kamboja, ia sempat disekap, dipukul bahkan hingga disetrum. Meski demikian, saat ini ia sudah beraktivitas seperti biasa.
"Sudah beraktivitas kembali, memang dari laporannya ada trauma fisik dan psikis," ujarnya.
2. Siapkan bantuan
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Kota Sukabumi sudah melaporkan kasus ini ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. "Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan medis dan Dinas Sosial guna menyalurkan bantuan natura," katanya.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri. "Mengingat kasus TPPO kerap menyasar para pencari kerja dengan iming-iming gaji tinggi," kata dia.
3. Sekilas kronologi kasus Bagas
Nasib tragis yang dialami Muhammad Bagas Saputra (22) bermula saat ia bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Setelah tiga bulan bekerja di perairan tujuan Korea, Bagas memutuskan untuk pulang ke tanah bersama keempat temannya karena tak sanggup dengan beban kerja.
Setelah itu, pihak keluarga tiba-tiba mendapatkan kabar bahwa Bagas sudah ada di Kamboja. Di sana, ia disekap, disiksa hingga disetrum. Ironisnya, pihak yang menahannya meminta tebusan Rp40 juta kepada keluarga agar Bagas bisa dibebaskan.