Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaringan Narkotika Jakarta-Bandung, Polda Sita Tujuh Kilogram Sabu

IMG-20250821-WA0006.jpg
(Istimewa)
Intinya sih...
  • Polda Jawa Barat membongkar jaringan narkotika Jakarta-Bandung
  • 7.004,86 gram sabu dan 298 butir ekstasi disita dari empat tersangka
  • Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang beroperasi di wilayah Jakarta, Sukabumi, dan Bandung. Sebanyak 7.004,86 gram sabu serta 298 butir ekstasi disita dari tangan empat tersangka.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD di dampingi Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Irfan Nurmansyah menuturkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu yang dilakukan seorang pria bernama H.

Saat itu, H diamankan pada 7 Agustus 2025 oleh tim Subdit 3 di kawasan Padalarang, Bandung Barat. Ketika itu H kedapatan membawa lima bungkus sabu seberat hampir lima kilogram.

"Dari pemeriksaan, H mengaku barang tersebut milik atasannya, Antoni yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Albert, Kamis (21/8/2025).

1. Dua orang diamankan di wilayah Ngamprah

ilustrasi sabu kristal (commons.wikimedia.org/Psychonaught)
ilustrasi sabu kristal (commons.wikimedia.org/Psychonaught)

Dua hari kemudian, pada 9 Agustus 2025, polisi kembali menangkap tersangka N di rumahnya di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dari tangan N, Albert mengungkapkan, petugas menyita 1,7 kilogram sabu. Kasus ini terus dikembangkan hingga 13 Agustus 2025, ketika polisi mengamankan dua orang tersangka lainnya.

"Polisi mengamankan E dan A, di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dari keduanya, disita sabu seberat 197,62 gram serta 298 kapsul ekstasi dengan berat bersih 166,54 gram," ucapnya.

2. E simpan narkoba di Sukabumi

Ilustrasi sabu (IDN Times/Teri)
Ilustrasi sabu (IDN Times/Teri)

Saat digeledah pada 14 Agustus 2025, polisi menemukan tambahan 7,64 gram sabu. E berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp3 juta per pengambilan barang, sementara A bertugas sebagai sopir dengan upah Rp150 ribu.

Secara yoyal kepolisian menangkap empat orang tersangka dan mereka merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Jakarta, Sukabumi, Bandung.

"Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka E masih menyimpan narkoba di kontrakannya di Sukabumi," kata Albert.

3. Pelaku diancam hukuman mati

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Albert mengatakan, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda Rp1–10 miliar.

"Polda Jabar memperkirakan, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka dari total barang bukti sabu yang diamankan, sekitar 35.024 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us