Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung siap menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu(22/4) hingga Selasa(5/5), mendatang. Berbagai persiapan telah dilakukan termasuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB Bandung Raya nanti.
Para warga yang melanggar peraturan PSBB nanti akan mendapatkan sanksi berupa teguran hingga administrasi dari penegak hukum berupa surat blanko. Surat blanko ini hampir sama dengan wilayah di DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang telah lebih dulu melaksanakan PSBB untuk memutus mata rantai COVID-19.
Namun, di Kota Bandung surat blanko yang diberikan kepada warga yang melanggar ada dua jenis. Pertama, surat akan diberikan kepada pengendara lalu lintas yang tidak mengikuti aturan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) terkait COVID-19. Kedua, surat blanko akan diberikan kepada masyarakat yang tetap melakukan kerumunan.