Jalani Pembebasan Bersyarat, Ajay Priyatna Ajukan PK ke MA

Bandung, IDN Times - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua kasus yang menjeratnya. Hal itu dilayangkan setelah dirinya menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu (2/10/2024).
Ajay mengajukan PK ini untuk dua kasus gratifikasi dan penyuapan yang menjeratnya yaitu, perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus kedua soal penyuapan terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
1. Ajay tidak terbukti dalam kasus suap RS

Kuasa hukum Ajay Priatna, Fadli Nasution mengatakan, rencana pengajuan PK ini dilakukan lantaran dalam putusan kasasi atas dakwaan KPK yang menyatakan kliennya menerima gratifikasi dari PNS Kota Cimahi, ternyata tidak terbukti.
Namun Ajay tetap dipenjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta karena dinilai sebagai pemberi suap kepada Stefanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK.
"Karena tidak ada pidana korupsinya. Kan Pak Ajay pada posisi yang didatangi oleh Robin, dia mengaku penyidik KPK, menyampaikan ada penyidikan kasus bansos COVID-19 yang ternyata di KBB (Kabupaten Bandung Barat) bukan di Cimahi," ujar Fadli saat mendampingi Ajay Priatna di Kejari Bandung, Rabu (2/10/2024).
2. Berharap PK dikabulkan

Ternyata Robin ini, kata Fadli, bukan penyidik dalam kasus COVID-19 tersebut, namun Ajay dimintai sejumlah uang sekitar Rp5 miliar, dan terus meneror. Dengan kondisi itu, kliennya pun memberikan uang lebih Rp500 juta.
Oleh karena itu, Fadli menyatakan, Ajay turut mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk meminta keadilan atas apa yang terjadi sebenarnya.
"Saat ini masih mengajukan PK di MA, mudah-mudahan majelis PK bisa memberikan keadilan untuk Pak Ajay dan keluarganya," kata dia.
3. Ajay bukan bebas murni

Untuk diketahui, Ajay kini menjalani Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, yang artinya ia tetap diminta wajib lapor ke Bapas dan Kejari Bandung. Ajay bebas setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
"Beliau PB (Pembebasan Bersyarat) hari ini kami serahkan ke Kejaksaan dan Bapas untuk bimbingan lanjutan, keluar kalau dari Lapas sekitar 09:30 WIB," ujar Wachid.