Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penerapan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) dalam penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu dilakukan secara terukur dan berbasis kajian teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan bukan merupakan kebijakan sepihak Pemkot Bandung, melainkan hasil sinkronisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Ditlantas Polda Jabar Dan Satlantas Polrestabes Bandung sebagai pihak yang memiliki kewenangan manajemen dan rekayasa lalu lintas dalam penataan kawasan tersebut.
“Perencanaan ini bersumber dari kajian konsultan penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas yang hasilnya diimplementasikan sesuai hasil perangkingan skenario mitigasi oleh tim yang terdiri dari Dishub Jabar, Ditlantas Polda, Dinas Penataan Ruang Dan Bina Marga Jabar, Satlantas Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung," ujar Rasdian melalui siaran pers dikutip, Rabu (29/4/2026).
