Bandung, IDN Times - Pelaksana tugas harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengatakan, status kepegawaian Iwa Karniwa saat ini masih sebagai aparatur sipil negara (ASN) Jabar. Iwa hanya akan menjalankan cuti besar selama tiga bulan dimulai hari ini, Selasa (30/7).
"Jadi mulai hari ini Pak Iwa minta cuti, untuk berkonsentrasi pada masalahnya. Pak Gubernur memutuskan saya jadi Plh sekda. Jadi Pak Iwa bukan non-aktif. Non-aktif itu kalau ditahan," ujar Daud.
Dia menuturkan, terkait jabatan sekda telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang menjabarkan mengenai kekosongan jabatan atau posisi Sekda yang tengah menjalankan tugas.
"Kalau kekosongan itu yang tadi (non aktif). Ada aturan kalau yang bersangkutan jadi tersangka dan ditahan itu harus diberhentikan dan ada kekosongan jabatan," kata dia.
Menurutnya, Iwa meminta cuti tiga bulan dan telah disetujui gubernur. Iwa pun masih berhak menerima hak-haknya sebagai Sekda karena cuti yang diajukan bukanlah cuti di luar tanggungan negara.