Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jadi Saksi Sidang Sarjan, Ade Kunang Akui Terima Uang Rp8,5 Miliar
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Ade Kuswara Kunang, mantan Bupati Bekasi, mengakui menerima uang Rp8,5 miliar dari terdakwa Sarjan melalui beberapa perantara saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
  • Ade menyebut uang tersebut sebagai pinjaman, bukan fee proyek Pemkab Bekasi, meski Jaksa KPK menduga dana itu terkait pengaturan proyek tahun 2025.
  • KPK juga menelusuri keterlibatan Yayat Sudrajat, anggota Polri aktif yang diduga menerima tujuh persen dari nilai proyek dan berperan dalam mempertahankan pejabat tertentu di Cipta Karya Bekasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2022 hingga 2025

Yayat Sudrajat mengaku terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima sekitar tujuh persen dari nilai proyek dengan total akumulasi Rp16 miliar.

tahun 2024

Ade Kunang pertama kali diperkenalkan kepada Sarjan oleh Sugiarto setelah dirinya memenangkan Pilkada Bekasi. Pertemuan awal berlangsung di sebuah restoran kawasan Lippo Cikarang.

tahun 2025

Kasus dugaan korupsi pengaturan proyek Pemkab Bekasi yang melibatkan Sarjan terjadi pada tahun ini, menjadi dasar persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

15 April 2026

Ade Kuswara Kunang bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung dan mengakui menerima uang Rp8,5 miliar dari terdakwa Sarjan melalui beberapa perantara. KPK juga mendalami peran Yayat Sudrajat dalam perkara tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ade Kuswara Kunang, mantan Bupati Bekasi, mengakui menerima uang Rp8,5 miliar dari terdakwa Sarjan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2025.
  • Who?
    Ade Kuswara Kunang sebagai saksi, Sarjan sebagai terdakwa, serta Jaksa Penuntut Umum KPK dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Beberapa nama lain seperti Sugiarto, Riki Yuda Bahtiar, Rachmat Hidayat, dan Yayat Sudrajat turut disebut.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Pertemuan-pertemuan terkait kasus ini disebut terjadi di kawasan Lippo Cikarang dan wilayah Bekasi.
  • When?
    Sidang digelar pada Rabu, 15 April 2026. Peristiwa penerimaan uang dan pertemuan antara pihak-pihak terkait terjadi sejak tahun 2024 hingga 2025.
  • Why?
    Pemberian uang diduga berkaitan dengan upaya Sarjan memperoleh proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi. Ade menyebut uang itu sebagai pinjaman pribadi, bukan imbalan atau fee proyek.
  • How?
    Uang diberikan melalui beberapa perantara seperti Sugiarto dan Riki Yuda Bahtiar
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada sidang di Bandung tentang orang namanya Sarjan dan Ade Kunang. Ade dulu Bupati Bekasi. Dia bilang dia pernah dapat uang banyak dari Sarjan, katanya delapan miliar lebih. Uangnya dikasih lewat beberapa orang teman. Tapi Ade bilang itu cuma pinjaman, bukan uang proyek. Sekarang KPK masih cari tahu siapa saja yang ikut dalam kasus itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung menunjukkan langkah transparan dalam mengungkap dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. Dengan kesaksian terbuka dari Ade Kunang dan penelusuran aktif oleh jaksa KPK terhadap berbagai pihak, proses hukum ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan akuntabilitas dan memperjelas alur tanggung jawab dalam pengelolaan dana publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengakui telah menerima uang Rp8,5 Miliar dari terdakwa Sarjan. Pernyataan ini disampaikan politikus PDI-P itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/4/2026).

Ade didatangkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk dimintai keterangan mengenai terdakwa Sarjan dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek Pemkab Bekasi tahun 2025. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade mengakui menerima uang miliaran tersebut dari Sarjan.

Hanya saja, uang diterima melalui beberapa perantara, di antaranya tim sukses Ade saat Pilkada Sugiarto, dan Riki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rachmat Hidayat. Ade mengaku dapat uang sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam kantong plastik hitam melalui Sugiarto.

1. Ade dapat uang dari Sarjan ke beberapa pihak

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Hanya saja, Ade mengatakan bahwa dirinya tidak menerima uang dalam konteks fee proyek, melainkan menganggapnya sebagai pinjaman. Dia menyangkal uang tersebut merupakan keuntungan dari proyek yang ada di Pemkab Bekasi.

"Kalau pinjam saya berkenan, tapi kalau fee saya tidak," kata Ade dalam persidangan.

Selanjutnya, KPK turut mendalami peran Yayat Sudrajat yang merupakan anggota Polri aktif di bidang Intelkam dan diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Saat ditanya jaksa KPK Ade Azharie, Ade Kunang turut mengatakan perkenalkan dengan Sarjan berawal pada tahun 2024, setelah dikenakan oleh oleh Sugiarto usai dirinya memenangkan Pilkada Bekasi.

Pertemuan pertama terjadi di kawasan Lippo Cikarang, tepatnya di sebuah restoran, yang dihadiri oleh Ade Kunang, Sarjan, dan seorang pihak lain. Dia mengaku tidak memiliki kepentingan langsung dengan pekerjaan Sarjan, namun sempat menyampaikan agar spesifikasi pekerjaan diperbaiki.

2. Ada peran anggota polisi aktif

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Pertemuan berlanjut, dalam kesaksiannya, Ade juga mengungkap pertemuan lain yang berlangsung di sebuah rumah di kawasan Bekasi. Dalam pertemuan itu, turut hadir beberapa pihak, termasuk Yayat.

Di forum itu, Yayat menyampaikan permintaan agar Kepal Bidang di Cipta Karya Bekasi atau akrab dengan panggilan Bocil tidak dipindahkan dari jabatannya. JPU Azharie pun membenarkan, bahwa saat itu Yayat meminta agar sosok tersebut tidak dipindahkan.

"Tadi menjelaskan bahwa ini orang jangan diganti artinya ada Yayat Sudrajat mememinta kepada Ade Kuswara Kunang untuk si Bocil tadi untuk tidak diganti tetap pada jabatannya seperti itu," kata Azharie.

3. KPK akan dalami peran polisi aktif tersebut

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Yayat Sudrajat sebelumnya telah memberikan kesaksian di persidangan dan mengakui bahwa dirinya terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dia menyebut menerima sekitar tujuh persen dari nilai proyek, dengan total akumulasi mencapai sekitar Rp16 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. JPU KPK pastikan akan menelusuri lebih lanjut keterkaitan dari Yayat dalam perkara ini.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau sampai kita panggil sebagai saksi kemarin menjelaskan bahwa Yayat Sudrajat itu adalah polri aktif," kata Azharie.

Diketahui, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Dia diduga memberikan uang total Rp11,4 miliar kepada Ade Kunang melalui sejumlah perantara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya Sarjan untuk memperoleh berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Dalam dakwaan uang itu diberikan melalui pihak-pihak seperti Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat bin Sawin alias Acep. Selain itu, dakwaan menyebutkan peran HM Kunang, ayah dari Ade Kunang, yang diduga ikut mengatur pihak-pihak penerima proyek.

Editorial Team