Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengakui telah menerima uang Rp8,5 Miliar dari terdakwa Sarjan. Pernyataan ini disampaikan politikus PDI-P itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/4/2026).
Ade didatangkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk dimintai keterangan mengenai terdakwa Sarjan dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek Pemkab Bekasi tahun 2025. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade mengakui menerima uang miliaran tersebut dari Sarjan.
Hanya saja, uang diterima melalui beberapa perantara, di antaranya tim sukses Ade saat Pilkada Sugiarto, dan Riki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rachmat Hidayat. Ade mengaku dapat uang sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam kantong plastik hitam melalui Sugiarto.
