Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota di 27 daerah. Dari masing-masing daerah ini ada yang naik dan ada yang tetap.
Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan UMK 2021 berdasarkan surat keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang UMK daerah pada 2021.
Dia menuturkan, Pemprov Jabar sangat menghargai setiap keputusan pemerintah daerah untuk menaikkan atau tidak upah pekerjanya di wilayahnya. Sebab, naik atau tidaknya UMK sudah pasti mempertimbangkan segala aspek mulai dari kebutuhan masyarakat hingga perekonomian di daerah tersebut.
"Memang kenaikkan itupun didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi baik secara nasional, provinsi, dan kab/kota. Kami menghargai surat rekomendasi dari kab/kota," ujar Setiawan.