Bandung, IDN Times - Kabupaten Sumedang masuk dalam 15 daerah zona biru yang dirilis Pemprov Jabar. Hal ini artinya masyarakat di Sumedang bisa melakukan aktivitas normal 100 persen tapi tetap memerhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bersama unsur TNI dan Polri melakukan simulasi pengoperasian pusat perbelanjaan atau mal dan hotel yang berada di Kecamatan Jatinangor saat untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal (normal baru).
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengatakan penerapan AKB di Kabupaten Sumedang akan mulai efektif pada Selasa, (2/6) 2020. Menurutnya, protokol kesehatan untuk AKB cukup sederhana, maka dari itu simulasi perlu dilakukan.
"Semua (kapasitasnya) hanya 50 persen. Mal jam 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, mini market ini dari 06.00 WIB sampai 18.00 WIB. Akan kita kaji berkala, kalau berhasil baik bisa saja jam operasionalnya ditambah. Yang penting protokol kesehatan dijalankan," kata Erwan di Mal Jatinangor Town Square, Kabupaten Sumedang, Senin (1/6).