Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heboh, Puluhan Makam di Indramayu Disegel Atas Nama Pengadilan

Inin Nastain IDN Times/ Penyegelan makam
Inin Nastain IDN Times/ Penyegelan makam

Indramayu, IDN Times - Puluhan makam di pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu dalam kondisi tersegel.  Segel tersebut ditempel pada bagian nisan.

Pada bagian segel, terdapat logo Pengadilan Negeri (PN). Namun, ada kesalahan dalam penulisan nama PN. Pada segel itu, tertulis Pengadilan Negeri (PN) Inramayu, bukan Indramayu.

Pada bagian segel juga tertulis penyegelan itu berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba mengaku, baru mengetahui kabar tersebut. Menurut dia, informasi adanya penyegelan di puluhan makam itu didapat dari sejumlah pewarta yang melakukan konfirmasi.

"Informasi ini justru kami dapatkan dari wartawan (saat) menanyakan hal tersebut," kata Adrian.

1. PN bantah lakukan penyegelan

Inin Nastain IDN Times/ makam disegel
Inin Nastain IDN Times/ makam disegel

Adrian memastikan, penyegelan tersebut bukan dilakukan oleh PN Indramayu. Dia menyebutkan, selama ini, PN tidak pernah mengeluarkan produk hukum seperti yang beredar itu.

"Sebagai juru bicara PN Indramayu, bahwa hal tersebut tidak benar. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah punya produk demikian. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah mengeluarkan segel dan lain-lain. Yang ada dan beredar di sosial media itu semua tidak benar," kata dia.

Dia menjelaskan, secara aturan, PN tidak punya kewenangan untuk memasang segel tersebut. Putusan PN, kata dia, dilakukan oleh Jaksa. 

"Kalau kita perhatikan daripada segel yang ada itu, itu putusan perkara pidana. Pengadilan Indramayu tidak pernah melakukan putusan pidana. Karena berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa. Sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," kata dia.

"Yang dilaksanakan Pengadilan Negeri adalah putusan perkara perdata. Itu pun dilakukan dengan mekanisme, dengan memperhatikan dan mengikuti hukum acara yang berlaku," lanjut Adrian.

2. Tidak ada laporan dari ahli waris tersegel

Inin Nastain IDN Times/ makam disegel
Inin Nastain IDN Times/ makam disegel

Lebih jauh Adrian menjelaskan, hingga saat ini belum ada pengaduan dari warga. Dia menyebutkan, informasi penyegelan sekitar 20 makam itu baru didapat dari para wartawan.

"Sampai saat ini, kami baru mendapatkan informasi itu dari teman-teman wartawan. Kami belum mendapatkan laporan dari keluarga makam yang disegel," jelas dia.

3. Sudah bikin laporan ke polisi

Inin Nastain IDN Times/ Jubir PN Indramayu
Inin Nastain IDN Times/ Jubir PN Indramayu

Menyikapi hal itu, Adrian menjelaskan, pihak PN sudah menempuh jalur hukum. Laporan itu dilakukan pada Senin (14/10/2024) ini.

"Memperhatikan yang terjadi saat ini maka langkah yang kami ambil, kami membuat laporan polisi per pagi tadi, tanggal 14 Oktober," kata dia.

Dijelaskannya, pihak PN Indramayu sangat menyayangkan adanya aksi penyegelan tersebut. 

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Karena otomatis merugikan lembaga yudikatif . Maka kami membuat laporan ke polisi," kata Adrian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Daftar Kecamatan di Kabupaten Bandung Rawan Longsor dan Banjir Bandang

07 Des 2025, 17:37 WIBNews