Hara, Harimau Benggala di Bandung Zoom Mati

- Seekor harimau Benggala bernama Hara berusia delapan bulan mati di Bandung Zoo, dan BBKSDA Jawa Barat masih menunggu hasil pemeriksaan penyebab kematiannya.
- Kebun Binatang Bandung ditutup sejak 5 Februari 2026 setelah pencabutan izin pengelolaan oleh Kementerian Kehutanan, yang kini tengah dipersoalkan oleh pihak yayasan pengelola.
- Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan sepakat menangani pakan serta perawatan satwa selama tiga bulan sambil menyiapkan seleksi lembaga konservasi baru untuk mengelola Bandung Zoo.
Bandung, IDN Times - Seekor harimau Benggala bernama Hara diketahui mati di Bandung Zoo. Hal ini dibenarkan oleh Humas BBKSDA Jawa Barat, Eri Mildranaya. Saat ini BBKSDA masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap penyebab kematian tersebut.
Harimau yang mati bernama Hara dan baru berusia delapan bulan. “Betul (mati), namun hasilnya belum kami dapatkan secara lengkap, besok setelah hasil periksa oleh dokter hewan,” kata Eri di Bandung, Selasa (24/3/2026).
1. Lahir pada 12 Juli 2025

Dia memastikan BBKSDA bakal melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kematian satwa tersebut. “Lengkapnya nanti ketika hasil sudah kami dapatkan,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa proses nekropsi atau pemeriksaan terhadap bangkai satwa telah dilakukan. Hasil pemeriksaan secara lengkap akan disampaikan setelah seluruh proses analisis oleh dokter hewan telah selesai dilakukan.
Hara merupakan salah satu koleksi satwa di Bandung Zoo yang sebelumnya lahir pada 12 Juli 2025. Ia lahir bersama saudaranya, Huru, dari pasangan induk jantan bernama Sahrulkan dan betina Jelita.
2. Tempat ini ditutup sejak awal Februari

Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali ditutup pada Kamis, 5 Februari 2026. Penutupan ini dilakukan setelah pencabutan izin pengelolaan oleh Kementerian Kehutanan.
Sehari sebelumnya, menurut juru bicara pengelola Bandung Zoo Sulhan Syafi’i, akses pengunjung masih dibuka seperti biasa. “Hari ini banyak pengunjung yang kecele karena tidak bisa dibuka,” katanya.
Pengelola Bandung Zoo yang bernaung di Yayasan Margasatwa Tamansari menolak pencabutan izin oleh Kementerian Kehutanan. Alasannya karena izin pengelolaan berlaku sejak 2003-2033. “Yayasan menolak pencabutan izin di tengah jalan,” kata Sulhan.
Pihak yayasan tengah membahas pencabutan izin itu dan kemungkinan perlawanan ke jalur hukum. Menurut Sulhan, surat pencabutan izin itu tertanggal 3 Februari 2026 yang diketahui saat dibacakan oleh staf Badan Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat di pelataran parkir Bandung Zoo, Kamis, 5 Februari 2026. “Kami belum terima suratnya, baru tahu pas dibacakan,” ujarnya.
3. Pemkot pastikan kesehatan dan pakan hewan

Sementara itu, Pemkot Bandung sudah berjanji seluruh pakan hewan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo menjadi tanggung jawab dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keputusan ini berlaku setelah adanya penyegelan seluruh pintu masuk.
"Dengan dicabutnya izin lembaga konservasi dan dikembalikannya penguasaan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Bandung, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung menyepakati langkah penanganan bersama," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Farhan mengatakan, ada beberapa kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan Kemenhut dalam menjaga hewan Bandung Zoo dan pegawai yang ada di dalamnya. Pemkot Bandung dipastikan akan menjamin semua tenaga kerja untuk mengurusi hewan. Sementara, pakan satwa akan dipenuhi oleh Kemenhut.
"Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa penanganan satwa sepenuhnya (100 persen) menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan. Sementara itu, operasional kawasan, termasuk penggajian karyawan, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung," katanya.
Meski begitu, kesepakatan ini tidak akan berlangsung selamanya. Farhan mengatakan, skema tersebut hanya akan berlaku selama tiga bulan karena selanjutnya Pemkot Bandung akan membuka seleksi lembaga konservasi pengelolaan Bandung Zoo.
"Dengan skema tersebut, pemerintah memiliki waktu tiga bulan untuk mengelola kawasan itu, memastikan konsep baru, yang selanjutnya akan dibuka melalui sebuah komite seleksi bagi lembaga-lembaga konservasi berbadan hukum yang berpotensi menjadi pengelola," ujarnya


















