Bandung, IDN Times - Permohonan Teddy Pardiana agar anaknya Bintang ditetapkan sebagai salah satu ahli waris dari mendiang istrinya Lina Jubaedah kandas di Pengadilan Agama Bandung. Majelis Hakim memutuskan Niet Ontvankelijk Verklaard alias ditolak, berdasarkan sidang e-court pada Selasa (5/5/2026).
Pengacara Teddy, Wati Trisnawati pun membenarkan keputusan hakim tersebut yang menyatakan permohonan kliennya terhadap keluarga komedian Entis Sutisna alias Sule dan anaknya Rizky Febian ditolak hakim.
"Jadi, ini kan itu penetapannya ditolak atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Kenapa? Itu karena alasannya, seharusnya yang diajukan oleh Kang Teddy itu adalah gugatan dan harus adanya objek sengketa warisnya di sana," kata Wati, Kamis (7/5/2026).
