Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permintaan Bahar bin Smith untuk dihadirkan langsung dalam persidangan dakwaan pada pekan depan. Bahar akan diadili dalam kasus penyebaran berita bohong di Kabupaten Bandung.
"Untuk perkara ini (Bahar bin Smith) penanganan agar cepat selesai, untuk itu majelis gakim tidak keberataan pemeriksaan dalam perkara Habi Bahar dilaksanakan offline," ujar Ketua Hakim, Dodong Iman, Selasa (29/3/2022).