Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung
Hakim juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang sebelumnya membuka ruang bagi lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan untuk mengajukan praperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Namun, hakim menilai ketentuan tersebut harus dibaca bersama pengaturan dalam KUHAP baru. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut berlakunya aturan baru mengesampingkan ketentuan lama melalui asas lex posterior derogat legi priori, yakni aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan hukum sebelumnya.
Sementara, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas mengatakan, surat pemberhentian perkara ini tidak semata-mata mutlak, karena masih bisa dilakukan praperadilan oleh masyarakat.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti bisa saja upaya adanya putusan SP3 ini juga membuka ruang untuk prapid (praperadilan). Itu misalkan ada pihak-pihak, anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang ingin mempraperadilankan putusan SP3," ujar Nandang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Terbitnya SP3 kepada Erwin dan Awang ini, Kata Nandang merupakan jawaban dari pertanyaan publik mengenai status tersangka kepada keduanya yang sudah ditetapkan namu tidak kunjung dilakukan penahan. Sehingga, Kejari Bandung akhirnya mengeluarkan surat SP3 untuk memberikan kepastian.
"Mungkin setelah dikaji kembali, dilakukan upaya-upaya penyidikan, ternyata simpulan dari penyidik dari kejaksaan tidak ditemukan aliran dana, yang mungkin aliran dana itu merupakan indikator utama dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Secara hukum, Nandang menilai langkah Kejari Bandung ini memang tidak bisa disalahkan dalam mengeluarkan keputusan memberhentikan perkara.
"Kalau melihat secara hukum ya tidak ada masalah sih dengan SP3 itu. Tidak ada masalah dalam arti memang prosedur penegakan hukum salah satunya bisa saja dengan cara mengeluarkan SP3, karena tadi, karena alasannya tidak ada cukup bukti," katanya.
Lebih lanjut, Nandang menyampaikan, di dalam proses penegakan hukum tidak setiap perkara yang sudah masuk, dan ada pihak yang menjadi tersangka, secara otomatis lanjut ke tahap selanjutnya. Sebab, penetapan tersangka baru bukti awal yang berdasarkan bukti.
"Atau sekurang-kurangnya ada dua bukti awal. Namun setelah ditelusuri mungkin tadi ternyata ada bukti-bukti lain yang bisa mematahkan dugaan-dugaan kalau dalam kasus ini dugaan tindak pidana korupsi," kata dia.
Kendati begitu, Nandang memastikan, SP3 ini bukan berarti mutlak membebaskan para tersangka dari kasus hukum. Dia mengatakan, masyarakat atau pihak lainnya bisa mengajukan praperadilan ke meja hijau.
"Gitu tadi, kalau misalnya ada pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan atas proses ini, ya bisa saja melakukan upaya hukum. Dan itu memang ruang itu dibuka oleh hukum acara," ucapnya.
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas sebelumnya juga mengatakan, masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui adanya bukti lain dari perkara ini nantinya bisa dilaporkan kepada kejaksaan, dan akan dibuka kembali.
Dia mengatakan, penghentian ini bukan berarti kasusnya ditutup secara penuh, kejaksaan nantinya bisa membuka kembali jika ada bukti lainnya.
"Jadi mungkin itu, manakala dari kawan-kawan media atau masyarakat ada yang menemukan bukti, kami akan mendalami lagi. SP3 atau penghentian ini bukan harga mati," kata Abun.
"Nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan. Terima kasih atas kehadirannya. Mohon maaf," kata dia.
Sebelumnya, Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek hingga mengatur pemenang tender ke dinas-dinas. Status tersangkanya berlaku pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam perkara ini tidak hanya Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada orang terdekat dari Wali Kota Bandung, Farhan yaitu Rendiana Awangga alias Awang yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem.
Awang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025. Baik Awang dan Erwin diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan. Namun, status tersangka itu kandas setelah Kejari Bandung mengeluarkan SP3.