Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hadirkan Prabowo, Rakerda APDESI Jabar Diprotes, Bawaslu Diminta Turun

Hadirkan Prabowo, Rakerda APDESI Jabar Diprotes, Bawaslu Diminta Turun
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan Calon Presiden Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Share Article

Bandung, IDN Times - Organisasi pemantau kepemiluan, Meswara turut memprotes kehadiran Calon Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja II DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat, yang digelar di GOR C-Tra, Kota Bandung, Kamis (23/11/2023).

Koordinator Perkumpulan Meswara, Solihin mengatakan, Bawaslu harus turun tangan soal kehadiran Prabowo Subianto dalam kegiatan itu. Sebab dalam acara ini Prabowo memperkenalkan diri sebagai capres dalam pidatonya, dan menyinggung soal elektabilitas.

"Bawaslu jangan diam saja. Kehadiran kades di sana itu menguntungkan Prabowo sebagai capres," ujar Solihin, Sabtu (25/11/2023).

1. Kehadiran kades jadi keuntungan bagi Prabowo sebagai capres

Menhan Prabowo Subianto di forum International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue 2023 di Singapura, Sabtu (3/6/2023) (Tim Prabowo)
Menhan Prabowo Subianto di forum International Institute for Strategic Studies (IISS) Shangri-La Dialogue 2023 di Singapura, Sabtu (3/6/2023) (Tim Prabowo)

Solihin menjelaskan, pada Pasal 490 Undang-undang Pemilu mengatur soal larangan kades, perangkat desa, dan anggota BPD untuk tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu di masa kampanye.

"Rakerda APDESI Kemarin memang belum masuk masa kampanye. Tapi menurut kami, kehadiran kades di sana masuk unsur tindakan yang menguntungkan calon tertentu," katanya.

2. Kades harus netral di Pemilu 2024

KPU RI menggelar simulasi pengiriman logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
KPU RI menggelar simulasi pengiriman logistik Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, dia mengatakan, berdasarkan Pasal 280 ayat 2 Undang-undang Pemilu, dari sebelas pihak yang dilarang kampanye, kades, perangkat desa, dan anggota BPD adalah pihak yang termasuk dan harus netral.

"Jadi, ketika kades sengaja datang ke acara rakerda dan tahu ada Prabowo, mens rea dan actus reus untuk tidak netralnya sudah ada. Harusnya, ketika kades di sana tahu ada Prabowo dan sadar jabatan kades harus netral, mereka tidak datang ke acara tersebut. Cuma memang tidak bisa ditindak karena belum masa kampanye," ujarnya.

3. Bawaslu harus turun tangan mengingatkan soal aturan

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)
Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Meski belum bisa ditindak berdasarkan Pasal 490 Undang-undang Pemilu, Menurut Solihin, sebagai badan pengawas, Bawaslu bukan berarti diam atau sebatas menyatakan tidak ada pelanggaran.

Bawaslu, kata dia, harus mengedukasi masyarakat soal siapa saja yang harus netral dan dalam kondisi apa, mereka yang terindikasi tidak netral, bisa dihukum.

"Seperti kasus kades hadir di rakerda Apdesi, secara kontruksi pasal pidana pemilu, itu masuk Pasal 490. Tindakan kades datang ke sana menguntungkan Prabowo sehingga jelas tidak netral. Cuma tidak bisa ditindak karena tindakan kades tersebut terjadi bukan di masa kampanye," katanya.

Dia menambahkan, masyarakat pada dasarnya tidak semua tahu dan paham soal larangan kades berperan aktif mendukung calon, untuk itu Bawaslu harus hadir memberikan pemahaman.

"Bawaslu harus mengingatkan semua pihak, termasuk APDESI agar tidak menyeret-nyeret para kades untuk terlibat dalam ketidak-netralan," kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More

BI Jabar Sebut Ekonomi Syariah Berpotensi Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

28 Jun 2026, 16:55 WIBNews