Bandung, IDN Times - Perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kini masih dibahas di DPR RI. Anggota Komisi X Habib Syarief Muhammad turut menyoroti salah satu pasal yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam.
Salah satu pasal yang disoroti itu yakni soal kesejahteraan guru. Mengingat, hal itu menjadi isu yang kerap disorot para guru saat ini. Adapun dalam pasal ini terdapat frasa 'di atas kebutuhan hidup minimum'.
"Menurut saya patut untuk dikritisi secara mendalam. Konsep minimum secara inheren berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang rendah, seolah-olah mengisyaratkan bahwa negara cukup memastikan guru tidak hidup di bawah garis kemiskinan, tanpa secara eksplisit menjamin kelayakan hidup," kata Habib, dikutip Rabu (26/11/2025).
