Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan KBB Rini Sartika (tengah). (Dok/Istimewa)

Bandung Barat, IDN Times - Gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang diajukan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sebelumnya, Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ke PTUN Bandung karena dinilai bermasalah. Tergugatnya adalah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat yang dijabat Ade Zakir.

Pendamping hukum Rini Sartika, M. Isa Fajri mengatakan perkara rotasi mutasi jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan berlanjut ke tahap persidangan usai gugatannya diterima PTUN. Kepastian ini setelah empat kali proses pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung.

"Seperti pada lanjut kemarin proses sidang pemeriksaan sudah menemukan titik terang. Ada beberapa poin yang harus dilakukan untuk menuju situasi yang lebih terang terhadap sikap dan sifat perkara. Kemarin Selasa (24/12/2024) sudah diterima gugatan kami dan sudah diberikan register cap oleh PTSP. Artinya kami tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat," ungkap Isa saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).

1. Rotasi mutasi dinilai cacat

Ilustrasi Hukum Tata Negara. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menilai proses rotasi dan mutasi yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat terkesan dipaksakan dan cacat secara administrasi. Sebab SK rotasi mutasi tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana Pertek ini menjadi dasar keluarnya surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya Rini Sartika digeser dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menjadi Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.

"Terlebih bahwa secara definitif jabatan yang diisi oleh pengganti Bu Rini atau Kepala Bappelitbangda saat ini kan jadi Pj. Sekda jadi kami anggap jabatan ini tidak ada orang karena di Plt kan kembali. Kemarin tanggal 17 itu majelis hakim melakukan pemanggilan terhadap pihak ke tiga yang dimaksud adalah orang yang mengisi jabatan baru. Tapi karena pengisi jabatan ini menjadi Plt jadi tidak bisa dipanggil," ujar M. Isa.

2. Sidang awal Januari 2025

Editorial Team

Tonton lebih seru di