Bandung Barat, IDN Times - Gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang diajukan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sebelumnya, Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ke PTUN Bandung karena dinilai bermasalah. Tergugatnya adalah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat yang dijabat Ade Zakir.
Pendamping hukum Rini Sartika, M. Isa Fajri mengatakan perkara rotasi mutasi jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat dipastikan berlanjut ke tahap persidangan usai gugatannya diterima PTUN. Kepastian ini setelah empat kali proses pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung.
"Seperti pada lanjut kemarin proses sidang pemeriksaan sudah menemukan titik terang. Ada beberapa poin yang harus dilakukan untuk menuju situasi yang lebih terang terhadap sikap dan sifat perkara. Kemarin Selasa (24/12/2024) sudah diterima gugatan kami dan sudah diberikan register cap oleh PTSP. Artinya kami tinggal menunggu kelanjutan dari pihak Pemkab Bandung Barat," ungkap Isa saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).