Gubernur Tunggu Surat dari Bawaslu Terkait Pelanggaran Pemilu ASN di Bekasi

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah mendapat informasi mengenai adanya pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan menggunakan jersey nomor 2. Padahl pemerintah sudah meminta seluruh ASN bersikap netral dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada dukungan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Saya masih tunggu (surat) dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), nanti saya akan sesuaikan dengan peraturan," kata Bey ditemui di Bandung, Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, sanksi sudah pasti diberikan kepada ASN yang memang terbukti tidak netral atau menyalahgunakan wewenangkan dalam kegiatan pemilu. Namun, sanksi tersebut harus melihat seperti apa pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan keputusan dari Bawaslu Jabar.
"(akan disanksi) Kalau memang bersalah dan menyalahi aturan," kata dia.
1. Awalnya Bawaslu Bekasi sebut pengggunaan jersey 02 tidak masalah

IDN Times/Debbie Sutrisno Sebelumnya, Bawaslu Jabar mengkoreksi putusan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, terkait foto Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang memegang jersey nomor punggung 2.
Pada pernyataan sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menyebutkan perjara foto ASN di Kota Bekasi yang memegang jersey nomor punggung 2, dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu 2024 dan pelanggaran lainnya.
Namun, oleh Bawaslu Jabar, putusan itu dikoreksi. Koreksi itu, diputuskan Bawaslu Jabar dengan dikeluarkan surat pemberitahuan, dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024.
2. Penetapan ini hasil koreksi dari Bawaslu Bekasi

IDN Times/Debbie Sutrisno Dalam suratnya dituliskan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan oleh Pelapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Adapun hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Barat, diberitahukan sebagai berikut:
Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang deregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024.Pada isi surat disebutkan, berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, membenarkan surat koreksi dari Bawaslu Jabar tersebut.
"Itu surat benar, karena memang ada mekanisme koreksi dilakukan Bawaslu provinsi terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh teman-teman di kota Bekasi. Jadi putusan kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi," kata Muamarullah, saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).
3. Kajian ini sudah direkomendasikan ke Bawaslu RI

Posko netralitas Banjarnegara dijaga personel CPM, Provos dan unsur kepolisian lainnya yang lengkap. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng) Muamarullah mengatakan, berdasarkan surat tersebut, terbukti ada beberapa ASN yang melakukan pelanggaran.
"Ada lima orang yang terbukti lakukan pelanggaran, lainnya tidak. Untuk detailnya nanti akan dirilis. Nah hasil yang dilakukan kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan," katanya.




















