Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat berhasil meringkus tiga orang pelaku sindikat penipuan jual beli online dengan nominal keuntungan Rp200 juta. Mereka melangsungkan aksi dengan melakukan penjualan fiktif di situs jual beli online.
Adapun tiga orang pelaku ini berinisial AMAS, FD seorang ibu rumah tangga, dan CTI karyawan swasta yang berasal dari Balikpapan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka mengunggah foto sepeda motor jenis NMAX milik orang lain yang didapatkan dari situs jual beli online kemudian diunggah kembali ke Facebook.
"Ketika ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban lalu mengatakan pemilik kendaraan itu adik iparnya," ujar Jules, Kamis (18/7/2024).