Bandung, IDN Times - Kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di Jawa Barat kian masif. Banyak masyarakat yang terjerat dan menjadi korban. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perputaran uang pinjol legal di Jabar mencapai Rp43,1 triliun pada 2024.
Dengan kondisi itu, DPD Partai Golkar Jawa Barat membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi korban pinjol dan judol untuk masyarakat umum.
"Ini merujuk kepada data bahwa angka yang berputar di dalam pinjaman online yang legal saja itu tahun ini Rp43,1 triliun di Jawa Barat. Itu terbesar di seluruh Indonesia. Kami memastikan Golkar Jabar membuka posko aduan dan pendampingan kepada masyarakat," ujar Sekretaris DPD Golkar Jabar, MQ Iswara di Bandung, Kamis (14/11/2024).