Bandung, IDN Times - Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov Jabar dengan TNI AD dalam Maunggal Karya Bakti Skala Besar kini menjadi pro dan kontra. Hal ini menjadi ramai dan banyak dibahas oleh publik setelah UU TNI disahkan DPR RI.
PKS ditandatangani oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak pada Jumat 14 Maret 2025 di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.
PKS nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA itu, kata Anggota Komisi IV DPRD Jabar Doni Hutabarat, harus bisa lebih diperjelas seperti apa intinya dan bagaimana pola kerja sama yang dilakukan bersama TNI AD tersebut.
Doni pun menyoroti soal maksud dari gubernur tersebut. Ia meminta agar perjanjian kerja sama ini bisa ditinjau kembali.
"Apakah nantinya rekan-rekan TNI akan mengerjakan semua proyek pembangunan infrastruktur Jabar?" ujar Doni, Senin (24/3/2025).
