Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gak Perlu Mengantre, Bayar Pajak Kendaraan Jabar Bisa Lewat WhatsApp
Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar dan fitur e-Samsat di aplikasi DIGI by Bank bjb mulai 1 Mei 2026.
  • Layanan ini memungkinkan warga mengecek data kendaraan, memperoleh kode bayar, serta menyelesaikan transaksi lewat berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, dan dompet digital.
  • Bapenda Jabar berharap inovasi ini meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, meski wajib pajak tetap harus melakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat dengan menunjukkan bukti bayar elektronik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1 Mei 2026

Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat mulai dapat dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar.

6 Mei 2026

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengumumkan secara resmi peluncuran layanan pembayaran pajak kendaraan via WhatsApp dan integrasi e-Samsat pada aplikasi DIGI by Bank bjb.

kini

Masyarakat Jawa Barat dapat membayar pajak kendaraan melalui WhatsApp atau aplikasi DIGI by Bank bjb tanpa perlu antre di Samsat. Layanan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan daerah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar dan fitur e-Samsat di aplikasi DIGI by Bank bjb.
  • Who?
    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat di bawah pimpinan Asep Supriatna, bekerja sama dengan Bank bjb, menyediakan layanan ini bagi wajib pajak kendaraan.
  • Where?
    Layanan berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat dan dapat diakses secara daring melalui ponsel, tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
  • When?
    Layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp mulai dapat digunakan pada 1 Mei 2026, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi pada Rabu, 6 Mei 2026.
  • Why?
    Program ini bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengurangi antrean di kantor Samsat.
  • How?
    Wajib pajak cukup menyimpan nomor WhatsApp resmi Bapenda Jabar atau menggunakan aplikasi DIGI by Bank bjb untuk verifikasi data kendaraan, memperoleh kode bayar, dan menyelesaikan transaksi secara elektronik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sekarang orang yang punya mobil atau motor di Jawa Barat bisa bayar pajak lewat WhatsApp, jadi gak perlu antre lama di kantor. Pak Asep dari Bapenda bilang ini biar orang lebih mudah dan cepat bayar. Cuma kirim pesan, nanti keluar kode buat bayar. Bisa juga lewat aplikasi bank bjb. Sekarang semua bisa pakai HP aja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp dan aplikasi DIGI menunjukkan langkah nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghadirkan kemudahan bagi warganya. Dengan proses yang cepat, transparan, dan dapat diakses kapan saja, masyarakat kini memiliki cara praktis untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah secara efisien.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Warga yang memiliki kendaraan dari Jawa Barat saat ini tidak harus mengantre berlama-lama di Samsat masing-masing. Pemerintah Provinsi saat ini menyediakan layanan chatbot WhatsApp dan integrasi fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by Bank bjb untuk membayar pajak kendaraan.

Langkah tersebut merupakan cara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan agar masyarakat semakin taat membayar pajak.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengungkapkan bahwa layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat menunaikan kewajiban pajaknya.

"Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis dan transparan," ujar Asep melalui keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

1. Bisa langsung chat WhatsApp untuk bayar pajak kendaraan

Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Masyarakat kini dapat mengakses layanan ini melalui ponsel masing-masing. Layanan yang terintegrasi dengan fitur 'Sapa Warga' ini memungkinkan wajib pajak melakukan pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode bayar dalam hitungan menit.

Cara penggunaannya pun cukup sederhana, simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818. Kemudian, mulai percakapan dengan mengirim pesan singkat seperti “Halo” atau “Pajak”.

Ikuti instruksi otomatis dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK sesuai KTP. Sistem akan memverifikasi data dan menampilkan rincian tagihan beserta kode bayar.

2. Bisa juga lewat DIGI by Bank bjb

Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Setelah mendapatkan kode bayar, transaksi dapat diselesaikan melalui berbagai kanal, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga berbagai platform dompet digital.

Selain melalui WhatsApp, wajib pajak yang merupakan nasabah bank bjb dapat memanfaatkan fitur E-Samsat di aplikasi DIGI. Prosesnya pun tergolong instan. Caranya, login ke aplikasi, pilih menu Bayar. Setelah itu, masuk ke kategori Pajak/Retribusi, lalu pilih E-Samsat.

Masukkan data nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah rincian pajak muncul, lakukan pembayaran menggunakan PIN. Bukti bayar digital yang muncul dapat disimpan sebagai arsip resmi atau ditunjukkan kepada petugas saat diperlukan.

3. Warga tinggal mengesahkan ke Samsat terdekat

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Asep Supriatna optimistis kemudahan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, ia tetap mengingatkan warga bahwa setelah melakukan pembayaran secara elektronik, wajib pajak tetap perlu melakukan pengesahan STNK.

"Wajib pajak masih perlu melakukan pengesahan. Hal ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, Samsat Outlet, maupun layanan Samsat Keliling dengan cukup menunjukkan bukti bayar elektronik yang sudah diterima," tuturnya.

Melalui inovasi ini, Bapenda Jabar berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat karena prosesnya yang kini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

Editorial Team