Bandung, IDN Times - Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM memastikan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dilarang beraktivitas di Tanah Air mulai Rabu(30/12/2020). Hal ini disamapikan langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Atas keputusan ini, anggota FPI di Kabupaten Ciamis menerimanya. Ketua Front Santri Indonesia Jawa Barat Wawan Abdul Malik, yang merupakan anak cabang organisasi FPI, menuturkan, organisasi seperti FPI hanyalah wadah untuk berjuang di jalan Islam. Organisasi ini bukan menjadi kepentingan hidup.
"Ini (FPI) hanya sebuah wadah. Kalau masalah FPI dibubarkan silakan saja. Tapi, ideologi Islam kan tetap ada dan akan terus diperjuangkan. Artinya membela Islam itu tidak selalu harus melalui FPI," ujar Wawan saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/12/2020).
