Fakta-fakta Pengungkapan Pabrik Happy Water di Bandung

Bandung, IDN Times - Polisi berhasil mengungkap praktik pembuatan Happy Water dan Liquid Narkotika di rumah nomor 27 cluster Amagriya Eka 09, perumahan Podomoro, Buah Batu, Kabupaten Bandung, Kamis (12/12/2024). Pengungkapan ini dilakukan langsung oleh Mabes Polri, Polda Jabar beserta Bea Cukai Jawa Barat.
Pengungkapan pabrik narkotika jenis baru itu turut menghebohkan masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung. Sebab lokasinya berada di komplek mewah yang harga rumahnya mencapai miliaran rupiah.
Ada berbagai fakta-fakta menarik di balik pengungkapan kasus ini. IDN Times telah merangkum semuanya, dan berikut beberapa fakta-fakta pengungkapannya:
1. Ada tiga orang pelaku dan satu pengendali DPO

Dalam gelar perkara, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri membongkar semua praktik-praktik dalam pabrik Happy Water dan Liquid Narkotika ini. Ada sebanyak tiga orang yang sudah diamankan dan kini ditetapkan sebagai pelaku.
"Tiga orang tersangka berinisial SR, SP, dan IV telah ditangkap. DPO inisial A yang merupakan pengendali Clandestine Lab ini," ujar Asep kepada awak media.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dilakukan dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat, dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan.
2. Jaringan Malaysia dan Indonesia

Pengungkapan kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus penemuan paket narkoba di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Asep memastikan, pabrik narkotika ini merupakan jaringan luar negeri.
"Laboratorium ini juga diduga terhubung dengan peredaran narkoba yang merupakan jaringan antara Malaysia dan Indonesia," kata Asep.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari pabrik ini, yaitu; bahan jadi kemasan serbuk happy water 7.333 saset, botol liquid sebanyak 494 botol, pil warna hijau kuning mengandung MDMA 62 butir, pil warna merah mengandung MDMA 95 butir.
"Jerigen berisikan liquid vape rasa pandan dan anggur 5,9 kg, dan dua botol plastik bening berisikan cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter," kata Asep.
Sementara barang bukti lainnya yang diamankan di antaranya tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak tiga liter. Di mana, cairan itu telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.
3. Hendak diedarkan saat malam tahun baru

Lebih jauh, Asep mengatakan para tersangka ini hendak mengedarkan ratusan barang haram yang sudah diproduksi itu di area luar Provinsi Jawa Barat, di mana nantinya akan digelontorkan saat perayaan malam tahun baru.
"Para tersangka yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," ucapnya.
4. Tiga pelaku diancam pidana hukuman mati

Kemudian polisi menjerat tiga orang pelaku ini dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Asep.
5. Tetangga tidak mengenal dekat para pelaku

Sedangkan salah seorang warga Ikhsan (20 tahun) mengaku terkejut dengan adanya pengungkapan ini. Ia mengaku tak mengenal dengan sosok tetangga rumahnya itu. Menurutnya, sehari-hari tetangganya itu tak pernah keluar rumah.
Hanya saja, pernah dalam beberapa malam ada banyak kendaraan motor terparkir di halaman rumah.
"Sehari-hari jarang keluar orangnya. Soalnya waktu itu malam pernah, berisik di sini ramai, ada motor juga. Itu doang yang saya tahu," katanya saat dijumpai IDN Times.
Dia menjelaskan, telah menempati rumahnya sejak satu tahun lalu. Katanya, rumah yang sebelahnya sudah ditempati lebih dulu saat dirinya pindah ke perumahan itu.
"Kurang tahu, mengontrak atau beli kurang tahu. Tapi kayaknya beli, saya di sini semester tiga baru tahun kemarin (tinggal di sini)," kata dia.