Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Erwin Jadi Tersangka Korupsi, Farhan Berpeluang Dipanggil Kejari

IMG_20251126_114256.jpg
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan berpeluang dipanggil kejaksaan terkait tersangka korupsi yang menimpa orang terdekatnya, Awang.
  • Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti berupa dokumen elektronik, keterangan saksi, dan ahli.
  • Erwin dan Awang diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan berpeluang dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, setelah orang terdekatnya Rendiana Awangga alias Awang ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek ke dinas-dinas.

Awang ditetapkan tersangka bersama dengan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Rabu (10/12/2025). Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus, Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, sampai saat ini memang belum ada kepentingan untuk memanggil Farhan.

"Terkait dengan Wali Kota Bandung, bahwasanya penyidik di sini bekerja sangat profesional. Sampai dengan saat ini penyidik belum memandang ada urgensi untuk memintai keterangan kepada Wali Kota Bandung berdasarkan alat bukti yang sudah ada," ujar Ridha.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti berupa dokumen elektronik, keterangan saksi dan juga ahli. Meski begitu, Ridha memastikan, tidak menutup kemungkinan Wali Kota Bandung akan turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Tapi ke depannya apabila memang alat bukti yang kita miliki, dan cukup urgensi untuk meminta keterangan yang bersangkutan. siapa pun itu pasti akan kita minta keterangan untuk menjadi saksi," tuturnya.

Untuk diketahui, Erwin jadi tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Awang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Pasal 15 juncto. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Survei RedDoorz: Liburan Domestik Masih Jadi Favorit Akhir Tahun

10 Des 2025, 21:28 WIBNews