Enam Warga Garut Diringkus Usai Salahgunakan Gas Bersubsidi

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga liquefied petroleum gas bersubsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebanyak 200 tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi berhasil disita polisi sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrabim Tompo didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Andry Agustiano mengatakan, pengungkapan praktik ilegal tersebut dilakukan pada 23 Agustus 2023. Para tersangka berinsial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA tertangkap tangan sedang melakukan penyuntikan gas di pangkalab, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pengungkapan berdasarkan banyaknya kelangkaan tabung elpiji. Kemudian dilakukan razia dan pengecekan oleh Reskrimsus dan melakukan pengungkapan tangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg," kata Ibrahim di Mapolda Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).
1. Raup untung Rp50 ribu per tabung
Ibrahim mengatakan, para pelaku sebelumnya mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.
"Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90 ribu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140 ribu per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50 ribu per tabung," kata dia.