Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Empat Pesilat di Bandung Diciduk Usai Lakukan Pengeroyokan

WhatsApp Image 2025-07-11 at 12.39.29 PM.jpeg
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono
Intinya sih...
  • Bersitegang usai ditegur wargaHasil pemeriksaan, dijelaskan berawal para tersangka yang berkendara ugal-ugalan saat konvoi. Korban menegurnya, tapi tersangka tak terima sehingga melakukan penganiayaan kepada korban.
  • Terancam enam bulan penjaraAtas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan penjara. Budi menegaskan pihaknya tak bakal membiarkan para pembuat onar di wilayah Kota Bandung.
  • Jangan berbuat anarkis di Kota BandungBudi pun mengingatkan kepada seluruh warga Kota Bandung khususnya kelompok-kelompok bermotor, geng

Bandung, IDN Times - MIH, FAF, AE, JP tertunduk lesu dalam baju tahanan saat digelandang petugas polisi di Mapolrestabes Bandung. Dengan tangan terborgol, mereka dihadirkan dalam konferensi pers pada Jumat (11/7/2025).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap keempatnya ditangkap karena melakukan pengeroyokan kepada seorang warga berinisial MF. Peristiwanya terjadi di bilangan Jalan KHP Mustofa, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pada saat itu mereka pulang iring-iringan dan pada saat melewati daerah Cibeunying Kaler bertemu dengan korban MF dan kemudian para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut,” kata Budi kepada awak media.

1. Bersitegang usai ditegur warga

WhatsApp Image 2025-07-11 at 12.39.28 PM.jpeg
Kasus pengeroyokan di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Hasil pemeriksaan, dijelaskan berawal para tersangka yang berkendara ugal-ugalan saat konvoi. Korban menegurnya, tapi tersangka tak terima sehingga melakukan penganiayaan kepada korban. Sementara menurut versi tersangka, insiden itu dipicu karena korban melempar botol ke arah mereka.

“Keempat pelaku yaitu tersangka atas nama MIH, tersangka atas nama FAF, tersangka atas nama AE, dan tersangka atas nama JP, dengan peran masing-masing ada yang menendang, ada yang mendorong, ada yang memukul, dua orang lagi memukul," jelas dia.

2. Terancam enam bulan penjara

Ilustrasi Sel Tahanan Penjara (Sumber: Pinterest)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan penjara. Budi menegaskan pihaknya tak bakal membiarkan para pembuat onar di wilayah Kota Bandung. Apalagi, mereka yang berasal dari luar Bandung.

"Saya mengimbau tidak boleh lagi ada konvoi-konvoi beriringan apalagi sampai memprovokasi, apalagi sampai menganiaya, khususnya warga Kota Bandung. Apalagi empat tersangka ini bukan orang Bandung," ucap dia.

3. Jangan berbuat anarkis di Kota Bandung

Ilustrasi Pengeroyokan (Dok. IDN Times)

Budi pun mengingatkan kepada seluruh warga Kota Bandung khususnya kelompok-kelompok bermotor, geng motor, atau kelompok apapun yang melakukan tindakan anarkis atau melakukan pengeroyokan terhadap masyarakat, aka ditangkap.

"adi jangan bermain-main di Kota Bandung pasti kita tangkap,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us