Eks Timnas U-23 jadi Bandar Obat, Terancam Pidana 12 Tahun

Kabupaten Cianjur, IDN Times - Seorang mantan pemain tim nasional (Timnas) sepak bola U-23, Syakir Sulaiman (32 tahun) ditangkap polisi. Ia terbukti mengedarkan 2.700 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada unit satu Satreskrim Polres Cianjur terkait peredaran obat terlarang. Pihaknya pun melakukan pendalaman hingga pelaku berhasil diamankan.
"Setalah dilakukan penyelidikan lebih lanjut terungkap jika SS ini benar mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer," kata Tono, Rabu (6/11/2024).
1. Kronologi penangkapan

Tono mengatakan, laporan warga itu diterima pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu. Tak berselang lama, pemain muda terbaik saat memperkuat tim Sriwijaya FC pada 2013 itu ditangkap di rumahnya di daerah Cilaku.
Syakir saat diamankan mengenakan pakaian abu-abu dan celana pendek berwarna hitam. Dia diboyong langsung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur.
"Kami langsung amankan dan pelaku kami mintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
2. Jadi pengedar sejak dua tahun lalu

Polisi melakukan penggeledahan di kediaman Syakir dan ditemukan 2.700 butir obat-obatan terlarang. Secara rinci, 1.700 butir obat tramadol dan 1.000 butir obat hexymer.
Aksi pemain timnas U-23 itu dilakukan sejak dua tahun yang lalu. Ia berdalih alasan berani mengedarkan obat-obatan karena kebutuhan uang.
Syakir mengedarkan obat terlarang setelah mengalami cedera panjang dan tidak memiliki penghasilan tetap. Dalam sebulan, ia bisa mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta Rupiah.
"Jadi betul dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur," ujarnya.
"Jadi yang bersangkutan cedera kaki, sehingga pulang ke Cianjur ke kampung halaman istrinya. Karena tidak ada penghasilan setelah tak lagi main sepak bola, jadi tersangka mengedarkan obat terlarang," katanya.
3. Terancam pidana maksimal 12 tahun

Masih kata Tono, Syakir diancam dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.
Syakir Sulaiman tercatat merupakan pemain Timnas U-23 pada 2013-2014. Bahkan dia pernah bermain untuk Bali United hingga Aceh United. Dia juga pernah meraih prestasi pemain pemuda terbaik di Liga Super Indonesia pada 2013.