Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Efisiensi, Pegawai Honorer di Pemprov Jabar Dipastikan Aman
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, pegawai honorer di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat tidak akan terdampak efisiensi anggaran. Mereka nantinya tidak akan diberhentikan karena adanya penghematan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin di Bandung, Kamis (13/2/2025). Ia mengatakan, efisiensi yang saat ini masih dalam perhitungan itu tidak akan menghilangkan hak honorer.

"Tidak pengaruh. Itu yang prioritas, tidak boleh terpotong. Jangan (menambah tenaga honorer) nanti saya mau rapat di sisa waktu ini dengan BKD dengan seluruh Sekdis," ujar Bey.

1. Jangan ada penambahan honorer

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan imbauan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah diminta untuk menyetop sementara penerimaan tenaga honorer. Bey juga mendorong agar perangkat daerah lebih memaksimalkan sumber daya manusia (SDM) yang ada saat ini.

"Kalau bisa jangan ditambah, dan optimalkan yang ada. Nanti akan berkurang lama-lama, karena ada yang pensiun," tuturnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna, juga memastikan alokasi anggaran untuk belanja atau honorer pegawai tidak akan terdampak efisiensi. Pasalnya hal itu tidak masuk dalam pos anggaran yan harus dipangkas sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

"Memang efisiensi itu ada catatan, tidak diperkenankan masuk ke wilayah belanja pegawai," ujar

Adapun sampai saat ini, pegawai honorer yang lebih dari dua tahun bekerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada yang diberhentikan, tapi dialihkan ke CASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

"Kalau seseorang non-ASN itu sudah di atas dua tahun atau masuk di database BKN, sesuai edaran Menpan RB waktu itu tidak diberhentikan, tapi harus diikutkan dalam seleksi P3K atau P3K paruh waktu tahap satu maupun tahap dua," katanya.

2. Gaji honorer masih masuk belanja barang dan jasa

Inin Nastain IDN Times/ Guru honorer Indramayu

Ditambah, anggaran untuk menggaji pegawai honorer atau pun tenaga ahli, terdapat dalam belanja belanja barang dan jasa. Ia memastikan hal ini tetap tidak terdampak efisiensi.

"Nah, hanya masalahnya kalau non-ASN yang tadi, memang hari ini belum terkategori belanja pegawai. Tapi masuknya di belanja barang dan jasa dan itu yang terkena efisiensi juga," katanya.

Pada intinya, para honorer yang sudah bekerja di atas dua tahun sesuai surat edaran Menpan-RB tidak memperkenankan pemberhentian. Namun jika di bawah dua tahun, maka bisa diberhentikan.

"Artinya harus bekerja dulu di instansi tersebut di atas dua tahun, kalau guru dia punya Dapodik dan ikut PPG. Kalau di bawah dua tahun bisa diberhentikan," ucapnya.

Saat disinggung berapa jumlah honorer yang di bawah dua tahun dan diberhentikan, Sumasna mengaku tidak tahu karena data pegawai honorer tidak masuk ke BKD.

"Yang dikelola BKD hanya ASN. Adapun non-ASN yang sedang dalam tahap seleksi itu menjadi tugas BKD. Untuk tenaga ahli, outsourcing atau non-ASN di luar urusan CASN, BKD tidak ikut me-manage itu. Yang kami kelola hanya PNS dan PPPK," ucapnya.

3. OPD pastikan tidak akan memberhentikan honorer

Inin Nastain IDN Times/ honorer Indramayu

Di luar itu, Plh Dinas Koperasi dan UMKM Jabar, Yuke Mauliani Septina mengatakan, hanya ada 25 tenaga honorer yang diperkerjakan. Kemudian dari jumlah itu, hanya satu orang yang statusnya masih honorer karena akan segera pensiun.

"Di kami ada 25 non-ASN, tapi tidak terkena efisiensi, jumlahnya masih tetap sama, karena dari awal sudah punya job desk-nya dan 25 orang. Itu semuanya sudah di atas dua tahun, malah ada satu yang sudah mau pensiun. Sisanya 24 masuk PPPK paruh waktu," ujar Yuke.

Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Provinsi Jabar juga mengakui memiliki 91 orang honorer, dan kini sudah direkomendasikan menjadi PPPK dan PPPK paruh waktu.

"Jumlahnya itu kurang lebih sekitar 91 orang dan itu sudah teramankan, tidak ada masalah. Semuanya di atas dua tahun rata-rata, kalau ada di bawah dua tahun saya juga tidak berani merekomendasikan, karena nanti melanggar ketentuan," ujar Benny Bachtiar, Kadisparbud Jabar.

Adapun dari 91 orang itu, kata Benny, hanya 14 orang yang lolos PPPK, sisanya masuk PPPK paruh waktu, "Mereka bekerja hampir di semua bidang ada, seperti Inpar, Despar, kebudayaan, pemasaran termasuk di UPTD," kata dia.

Editorial Team

Related Article