Dugaan KDRT, Polisi Kembali Periksa Evie Effendi Selama Dua Jam

- Evie Effendi diperiksa polisi atas dugaan KDRT terhadap anak kandungnya NAS (19 tahun) selama dua jam.
- Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan setelah sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan, dengan total sembilan saksi yang sudah dimintai keterangan.
- Polisi akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi keterangan saksi-saksi yang belum hadir agar berkas perkara dapat segera dituntaskan.
Bandung, IDN Times - Penceramah Evie Effendi kembali diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya berinisial NAS (19 tahun). Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) kemarin.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, pemeriksaan ini bukan pertama kali dilakukan, terlapor sebelumnya sudah dimintai keterangan. Adapun pemeriksaan kali ini berlangsung sekitar dua jam.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ustaz EE. Untuk perkara sudah di tahap penyidikan, namun kami masih memerlukan pemeriksaan saksi-saksi lain yang belum memenuhi panggilan penyidik," ujar Rahman saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
1. Pemeriksaan ini sudah ke beberapa kalinya

Rahman menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan kemarin lebih singkat karena sifatnya hanya tambahan. Ustaz Evie Effendi sebelumnya juga telah diperiksa pada 10 September 2025.
"(Kemarin) dua jam diperiksa karena hanya pemeriksaan tambahan, karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
2. Ada sembilan orang saksi telah dipanggil

Sejauh ini, penyidik sudah memintai keterangan dari sembilan orang saksi. Namun menurut Rahman, masih ada lima saksi lainnya yang belum hadir untuk dimintai keterangan.
"Total saksi yang sudah diminta keterangan ada sembilan orang, lima orang saksi belum memenuhi panggilan," kata Abdul Rahman.
Polisi memastikan akan terus melanjutkan proses hukum dengan melengkapi keterangan saksi-saksi yang belum hadir agar berkas perkara dapat segera dituntaskan.
3. Evie dilaporkan oleh mantan istrinya

Sebelumnya, kuasa hukum NAT, Rio Damas Putra mengatakan, kliennya sempat berkunjung ke kediaman ayahnya di Sindanglaya, Kabupaten Bandung pada tanggal 4 Juli lalu. Kedatangannya untuk bersilaturahmi dan menanyakan uang bulanan yang biasa dikirim oleh ayahnya ke kliennya dan adik-adiknya.
Namun, NAT mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan bahkan diduga terdapat tindak kekerasan pemukulan yang dilakukan kepada kliennya mulai dari neneknya, kakak ayahnya, bibinya dan ayahnya sendiri.
Aksi tersebut direkam oleh NAT mengunakan handphone. Akan tetapi, handphone tersebut disita oleh keluarga ayahnya dan belum dikembalikan.
Usai mengetahui kondisi anaknya, ibunya langsung melaporkan dugaan kekerasan dan penganiayaan tersebut ke kepolisian. Kliennya sempat divisum dan mendapatkan pendampingan.