Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Kasus KDRT, Polisi Agendakan Periksa Ustaz Evie Effendi Besok

Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi KDRT. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Bukti sudah dikantongi polisi, termasuk alat bukti dan keterangan saksi.
  • Pemeriksaan tersangka dijadwalkan bertahap, dengan konfirmasi kehadiran para tersangka.
  • Anak diduga dipukul oleh ayahnya dan keluarganya, direkam oleh klien menggunakan handphone yang disita.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap Evie Effendie yang merupakan tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rencananya sang ustaz diperiksa pada Selasa (9/12/2025). Hal tersebut telah dipastikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, saat dihubungi, Senin (8/12/2025).

Selain Evie Effendie, tersangka lainnya yang terseret kasus ini juga bakal diperiksa di waktu dan hari yang sama. "Yang diperiksa sebagai tersangka, dan semuanya diperiksa besok," kata Anton.

1. Bukti sudah dikantongi polisi

Ustaz Evie Effendi. (Rizki/IDN Times)
Ustaz Evie Effendi. (Rizki/IDN Times)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton.

Adapun pasal yang diterapkan berasal dari Undang-Undang KDRT sesuai materi laporan yang diajukan anak kandung Evie.

“Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya,” katanya.

2. Kalau mangkir harus jelas alasannya

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT (https://share.google/5TEzP2j8lf2whiAoo)

Pemeriksaan tersangka dijadwalkan berlangsung bertahap. Polisi menunggu konfirmasi kehadiran para tersangka sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak,” ucap Anton.

Meski demikian, ia memastikan seluruh proses pemanggilan mengikuti standar hukum. Jika tersangka mangkir tanpa alasan yang dapat diterima, surat panggilan kedua akan dilayangkan.

“Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” katanya.

3. Sang anak diduga dipukul

ilustrasi KDRT (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi KDRT (pexels.com/RDNE Stock project)

Adapun kuasa hukum NAT, Rio Damas Putra mengatakan, kliennya sempat berkunjung ke kediaman ayahnya di Sindanglaya, Kabupaten Bandung pada tanggal 4 Juli 2025. Kedatangannya bertujuan untuk bersilaturahmi dan meminta uang bulanan yang biasa dikirim oleh ayahnya.

Namun, dia mengatakan, NAT mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan bahkan diduga mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan. Tidak hanya oleh ayahnya, pemukulan juga dilakukan oleh neneknya, kakak ayahnya, hingga bibinya.

Dia menyebut aksi tersebut sebenarnya direkam oleh kliennya menggunakan handphone. Akan tetapi, handphone tersebut disita oleh keluarga ayahnya dan belum dikembalikan.

Rio mengatakan usai mengetahui kondisi anaknya, ibunya langsung melaporkan dugaan kekerasan dan penganiayaan tersebut ke kepolisian. Kliennya sempat divisum dan mendapatkan pendampingan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Layanan Keuangan AS, Robinhood, Masuk Pasar Modal Indonesia

08 Des 2025, 15:12 WIBNews