Bandung, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Arcamanik menangkap dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung. Mereka adalah RM (22 tahun) dan SM (29 tahun), residivis kasus serupa yang membegal warga pada Senin (10/11/2025) pukul 01.45 WIB.
Kapolsek Arcamanik Kompol Nasrudin mengatakan, saat itu korban baru pulan berjualan dan melintas di Jalan Cisaranten Kulon. Di sana, korban sempat melihat salah satu pelaku di pinggir jalan.
"Begitu berpapasan dekat, pelaku ini tidak ada tanya jawab lagi, langsung menghantamkan kepada korban," kata Nasrudin dalam ekspose kasus pembegalan di Mapolsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).
