BIJB Kertajati (inin nastain/IDN Times)
Penyidik masih mendalami motif di balik upaya membawa emas tersebut ke Singapura. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat dugaan bahwa tindakan itu dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.
“Untuk sementara motifnya karena ekonomi. Mereka menghindari membayar Bea Keluar yang nilainya Rp1,3 miliar,” ujar Koen.
Nilai sekitar Rp1,3 miliar tersebut merupakan perkiraan kewajiban bea keluar yang diduga hendak dihindari dalam perkara ini. Penyidik masih perlu mendalami rangkaian perbuatan dan peran masing-masing tersangka.
Koen menjelaskan, pengeluaran emas ke luar negeri wajib mengikuti ketentuan ekspor dan kepabeanan. Pembawaan barang melalui bagasi penumpang tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi aturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Sementara itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenai bea keluar.
Menurut Koen, emas yang menjadi barang bukti tidak disertai sertifikat dan hanya dilengkapi invoice yang menerangkan kadar emas. Bea Cukai masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, kepemilikan barang, dan dugaan penghindaran kewajiban ekspor.
Proses penyidikan akan menentukan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka.