Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dua Orang Diduga Selundupkan Emas Senilai Rp12 Miliar Lewat Kertajati
Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor emas batangan yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan. Dok DJBC
  • Bea Cukai Cirebon menggagalkan pengiriman lima keping emas 24 karat seberat 5,25 kilogram senilai sekitar Rp12 miliar ke Singapura melalui Bandara Kertajati.

  • Emas ditemukan dalam ransel dan koper kabin penumpang Malaysia berinisial IS setelah pemindaian sinar-X, tanpa dokumen kepabeanan sah; SY diduga sebagai pemilik.

  • IS dan SY ditetapkan tersangka dugaan penyelundupan ekspor, dengan motif sementara menghindari bea keluar sekitar Rp1,3 miliar; penyidikan masih mendalami peran dan kepemilikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Cirebon, IDN Times - Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya membawa lima keping emas batangan seberat 5,25 kilogram ke Singapura melalui penerbangan internasional dari Bandara Kertajati, Jawa Barat. Emas berkadar 99,99 persen atau 24 karat tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp12 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang berinisial IS dan SY sebagai tersangka. IS merupakan warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir, sedangkan SY diduga sebagai pemilik emas.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Koen Rachmanto mengatakan, penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi, melakukan pemantauan, dan menganalisis aktivitas ekspor.

1. Emas ditemukan dalam koper kabin

ilustrasi emas batangan (unsplash.com/Scottsdale Mint)

Penindakan sendiri berlangsung pada 6 Oktober 2026. Petugas sebelumnya melakukan pemindaian sinar-X terhadap barang bawaan penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Singapura.

Dari hasil pemindaian, petugas menemukan citra mencurigakan berupa objek berwarna hitam pekat dengan densitas tinggi pada barang bawaan IS.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disimpan dalam tas ransel dan koper kabin. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

“Petugas kami berhasil mendapati citra visual mencurigakan berupa bayangan objek berwarna hitam pekat berdensitas tinggi pada barang bawaan milik penumpang berkewarganegaraan Malaysia dengan inisial IS,” kata Koen dikutip pada Senin (12/10/2026).

Penindakan tersebut didasarkan pada surat perintah Kepala KPPBC TMP C Cirebon Nomor Print-42/KBC.0904/2026 tertanggal 30 September 2026.

2. Berat emas lebih dari lima kilogram

ilustrasi sejumlah emas batangan yang tersusun berdekatan (unsplash.com/Jingming Pan)

Setelah ditemukan, emas tersebut diperiksa di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta. Hasil pengujian menunjukkan kandungan emas mencapai 99,99 persen atau 24 karat.

Berat keseluruhan barang bukti mencapai 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

Jumlah tersebut menjadi dasar penting dalam penanganan perkara, selain dokumen dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Koen menyatakan, IS dan SY diduga memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

3. Dugaan menghindari bea keluar Rp1,3 Miliar

BIJB Kertajati (inin nastain/IDN Times)

Penyidik masih mendalami motif di balik upaya membawa emas tersebut ke Singapura. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat dugaan bahwa tindakan itu dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.

“Untuk sementara motifnya karena ekonomi. Mereka menghindari membayar Bea Keluar yang nilainya Rp1,3 miliar,” ujar Koen.

Nilai sekitar Rp1,3 miliar tersebut merupakan perkiraan kewajiban bea keluar yang diduga hendak dihindari dalam perkara ini. Penyidik masih perlu mendalami rangkaian perbuatan dan peran masing-masing tersangka.

Koen menjelaskan, pengeluaran emas ke luar negeri wajib mengikuti ketentuan ekspor dan kepabeanan. Pembawaan barang melalui bagasi penumpang tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi aturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Sementara itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenai bea keluar.

Menurut Koen, emas yang menjadi barang bukti tidak disertai sertifikat dan hanya dilengkapi invoice yang menerangkan kadar emas. Bea Cukai masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, kepemilikan barang, dan dugaan penghindaran kewajiban ekspor.

Proses penyidikan akan menentukan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article