Pungli dan Tipu Data Jemaah, Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta

Kemenhaj mencabut izin operasional KBIHU Al-Fatah Purwakarta melalui KMHU Nomor KEP-37/BN/2026, efektif sejak 9 Oktober 2026.
KBIHU Al-Fatah terbukti memalsukan data dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan jemaah melebihi ketentuan pada penyelenggaraan haji 2026.
Lembaga dilarang membimbing haji dan umrah, wajib menghentikan kegiatan serta mengembalikan seluruh hak jemaah tahun berjalan meski izinnya telah dicabut.
Bandung, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin KBIHU Al-Fatah. Keputusan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor: KEP-37/BN/2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo mengatakan, berdasarkan surat keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin oleh Nasir dan berlokasi di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren Munjuljaya Kabupaten Purwakarta, terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
"Pelanggaran yang dilakukan meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta melakukan pungutan biaya bimbingan kepada masing-masing peserta melebihi ketentuan yang berlaku," ujar Puji dalam keterangan resminya, Sabtu (10/10/2026).
1. Terbukti palsukan data dan dan badal haji

ilustrasi haji (IDN Times/Aditya Pratama) Puji mengungkapkan, sanksi ini diputuskan setelah mempertimbangkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tanggal 29 September 2026 dan hasil keputusan rapat pimpinan yang dipimpin oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.
"KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," kata dia.
2. Hak jemaah harus tetap dipenuhi

Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama) Keputusan pencabutan izin operasional ini secara resmi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 9 Oktober 2026. Seiring dengan berlakunya keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan kepada jemaah haji maupun umrah tanpa terkecuali.
"Di samping itu, lembaga bimbingan tersebut juga dituntut untuk segera menyelesaikan proses pengembalian hak-hak jemaah haji di tahun ini," ucapnya.
3. Semua sanksi harus dipenuhi

ilustrasi haji dan umrah (pexels.com/Muhammad Khawar Nazir) Lebih lanjut, Puji kembali menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab lembaga terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Kemenhaj sendiri dipastikan akan terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh penyelenggara ibadah haji dan umrah.
"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.























