Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Viral Kasus Perundungan di Tel-U, Dua Mahasiswa Terancam Sanksi

Kota Bandung
3 min read
Viral Kasus Perundungan di Tel-U, Dua Mahasiswa Terancam Sanksi
Telkom University (hive.telkomuniversity.ac.id)
  • Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa baru setelah pemeriksaan kasus perundungan yang videonya viral di media sosial.
  • Peristiwa terjadi 9 Oktober 2026 saat seorang mahasiswa diduga menyemprotkan api menggunakan cairan kepada korban mahasiswa Rekayasa Industri, sementara lainnya merekam.
  • Sanksi mencakup tingkat sedang dan berat, termasuk kemungkinan dikeluarkan; kampus merahasiakan identitas serta rincian hukuman sambil memverifikasi keterlibatan pihak lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Rektorat Telkom University (Tel-U) menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa baru yang terlibat dalam kasus perundungan yang videonya viral di media sosial. Salah satu mahasiswa terancam sanksi berat berupa dikeluarkan dari kampus.

Rektor Tel-U, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., mengatakan pihak kampus telah memeriksa mahasiswa yang terlibat, termasuk korban. Penetapan sanksi dilakukan setelah proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah memberikan sanksi administratif kepada dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan setelah pemeriksaan dengan ketentuan yang berlaku," kata Suyanto dalam konferensi pers, Minggu (11/10/2026).

  1. 1. Berawal dari aksi penyemprotan api yang direkam

    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Sukma Shakti
    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Sukma Shakti

    Kasus perundungan tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan keterangan rektor, seorang mahasiswa hendak menyemprotkan api menggunakan cairan kepada korban, sementara mahasiswa lainnya merekam kejadian tersebut.

    Korban diketahui merupakan mahasiswa jurusan Rekayasa Industri. Video kejadian itu kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian publik serta protes dari mahasiswa di lingkungan kampus.

    Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Tel-U, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, mengatakan pihak kampus langsung melakukan penanganan setelah kasus tersebut muncul.

    Pihak rektorat bersama Direktorat Kemahasiswaan, fakultas, dan unsur terkait berupaya mengamankan korban sekaligus menjaga situasi kampus tetap kondusif. Mahasiswa yang berkumpul merespons video viral tersebut juga diminta kembali ke area masing-masing.

  2. 2. Sanksi berat hingga kemungkinan dikeluarkan dari kampus

    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Aditya Pratama
    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Aditya Pratama

    Ratri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, dua mahasiswa telah ditetapkan menerima sanksi administratif dengan tingkat hukuman berbeda, yakni sanksi sedang dan berat.

    Sanksi berat yang dimaksud dapat berupa pengeluaran mahasiswa dari kampus. Namun, pihak Tel-U belum memerinci bentuk sanksi yang diberikan kepada masing-masing mahasiswa maupun peran mereka dalam kejadian tersebut.

    Kampus juga masih melakukan verifikasi terhadap pihak lain yang keterlibatannya perlu dipastikan. Menurut Ratri, langkah tersebut dilakukan agar keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.

    "Jadi ini semua yang diambil atas prinsip kehati-hatian. Kita ingin semua sesuai prosedur, fakta dan UU berlaku sehingga apa yang dihasilkan ini prudent dan komprehensif," ujarnya.

  3. 3. Kampus masih merahasiakan identitas dan rincian sanksi

    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti
    Ilustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

    Ratri mengatakan, pihak kampus belum dapat mengungkapkan secara terperinci identitas mahasiswa yang dijatuhi sanksi maupun bentuk hukuman masing-masing. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari kerahasiaan pihak yang terlibat.

    Tel-U menyatakan proses pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari para pihak terkait. Hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar bagi kampus dalam mengambil keputusan administratif.

    Rektor Tel-U, Suyanto, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan meminta maaf kepada korban, mahasiswa, serta pihak internal dan eksternal kampus.

    Ia menegaskan, kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan. Pihak kampus juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan yang berlaku.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More