Bandung, IDN Times - Dua pelaku pembegalan yang beraksi di kawasan Flyover Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, akhirnya berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku ditangkap kurang dari tiga jam setelah melakukan aksi brutal terhadap seorang pengendara yang hendak berangkat kerja pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita kembali sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Sejumlah barang bukti lain, termasuk dua bilah senjata tajam yang digunakan saat beraksi, turut diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pihaknya menerima laporan melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 03.00 WIB terkait dugaan pencurian dengan kekerasan di Flyover Kopo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang berinisial D saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
"Setelah korban berhenti, dua orang pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban mengalami luka," ujar Anton di Mapolrestabes Bandung.
Korban mengalami luka bacok pada tangan kanan serta luka akibat pukulan dan tendangan. Setelah melukai korban, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul bersama Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan pengejaran. Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di wilayah Kota Bandung.
Kedua pelaku diketahui berinisial RP dan RF. Penangkapan dilakukan kurang dari tiga jam setelah aksi pembegalan terjadi.
"Alhamdulillah, berkat kerja anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat, kurang dari tiga jam kami langsung melakukan pengejaran. Dua orang pelaku berhasil kami amankan, yaitu berinisial RP dan RF," kata Anton.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti itu meliputi sepeda motor dan telepon genggam milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta dua bilah senjata tajam.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Bandung.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban maupun handphone korban. Selain itu, barang bukti yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan, yaitu sepeda motor yang digunakan pelaku, dua bilah senjata tajam, serta benda-benda lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut," ujar Anton.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
