Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPRD Dorong Pemkot Bandung Segera Optimalkan Perda Ekonomi Kreatif

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (e-Kraf).

Perlu diketahui, perda ini sudah disahkan sejak 2020 silam. Namun, dalam pelaksanaannya Perda Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) belum optimal dilaksanakan. Sebab, Pemkot Bandung belum melengkapi turunan aturan dari perda tersebut.

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengaku, belum puas dengan kinerja pemerintah atas pelaksanan perda tersebut.

“Memang kalau boleh dikatakan pasca perda itu sampai sekarang saya masih belum puas atas kinerja pemerintah terhadap pelaksanaan ekonomi kreatif,” kata Asep.

Menurut politisi PKS ini, dengan adanya perda tersebut seharusnya bisa mengapresiasi dan berekspetasi luar biasa Kota Bandung terhadap perhatian para pelaku e-Kraf dan bukan sekedar penataan dan perkembangan saja.

“Tapi didalamnya banyak hal ketika perda ini disahkan maka yang diuntungkan adalah para pelaku ekonomi kreatif, maka saya sangat mengapresiasi dan saya bersemangat mengumpulkan komunitas pelaku ekonomi kreatif. Saya minta masukan dari mereka, saya bahas dan sebagainya. Alhamdulilah diparipurnakan artinya ini satu sumbangan besar ya buat kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” bebernya seraya mengatakan dengan hadirnya perda ini diharapkan memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf untuk semakin optimal dan produktif.

1. Perda e-Kraf dapat mengakselerasi pelaku ekonomi kreatif

IDN Times/Istimewa

Didalam perda, diantaranya dibentuk komite pengembangan e-kraf yang terdiri dari unsur pemerintah, dunia usaha, pendidikan, komunitas dan media massa.

“Saya pernah tanya komite bagaimana? Dan sudah jalan. Komite sendiri bertugas mengaklerasi, karena Ketika kita bicara ekonomi kreatif kan itu harus ekosistem. Jadi ekonomi kreatif itu harus sebuah ekosistem bukan sekedar output, mulai produksi, desain, penjualannya, bagaimana mendatangkan orang. Itu kan harus ekosistem nah tugas komite ini diantaranya bagaimana mengoptimalisasi ekonomi kreatif,” ungkapnya.

Asep mengatakan, banyak harapan dari pelaku-pelaku adanya perda ini dapat mengaklerasi, terlebih Kota Bandung memiliki gedung creative hub, youth space, coworking space. Dimana itu semua bisa menggerakkan orang semakin kreatif, semakin berdaya.

“Banyak di pelaku ekonomi kreatif di Bandung ini sudah mendunia, membuat game, sudah membuat sebuah software. Nah itu kan, bagaimana dioptimalkan. Di perda itu pun akan mengapresiasi terhadap data pelaku ekonomi kreatif yang produknya sudah lolos, seleksi, dikurasi, distempel logo layak. Dan dijadikan khas ekonomi kreatif Kota Bandung,” tegasnya.

Namun lanjut dia, harus berkesinambungan terlepas siapapun yang menjadi kadis ataupun kabid e-kraf, begitupun pihaknya akan mendorong komisi B.

“Ini akan dititipkan dan dikawal terkait temen-temen ekonomi kreatif,” ujarnya.

2. E-Kraf menjadi tulang punggung perekonomian

IDN Times/Diskominfo Kota Bandung

Disinggung kepentingan perda tersebut, kata Asep, salah satunya banyak pelaku itu, hak ciptanya kurang terlindungi. Lalu saat ingin berinovasi terkadang tidak punya asset. Serta bagaimana hubungan kebijakan keuangan dan aturan perbankan.

“Nah bagiamana pelaku ini dengan inovasi, karya yang dimilikinya, bisa dijadikan angunan ke perbankan untuk bisa mendapatkan suntikan dana, supaya kreatif dia bisa bernilai. Karena kreatif itu selalu berdampingan dengan yang namanya enterpreneurship, karena ekonomi kretaif saja tidak jadi uang itu capek, malas,” ujarnya.

“Bisa jadi itu sebenarnya kebijakan pusat, bagaimana hubungan keuangan dengan financial,” ucapnya lagi.

Asep pun menyampaikan, idealnya pemkot harus segera banyak berkomunikasi dengan pemerintah pusat karena di pusat e-kraf diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa dan itu jelas tercantum dalam undang-undang no 24 tahun 2018, sehingga pemkot harus segera koordinasi, kolaborasi bagaimana pengembangan e-kraf terlebih Kota Bandung dekat dengan Kota Jakarta.

3. Pemkot Bandung diminta segera membuat perwal dan rencana induk

IDN Times/Diskominfo Kota Bandung

Asep Kembali mengingatkan bahwa ini harus berkesinambungan antara apa yang dilakukan sebelumnya misal di perda agar segera membuat perwal, segara membuat rencana induknya dan komite sendiri segera membuat apa yang akan dilakukannya.

“Kolaborasi, contoh ada event besar Asia Afrika. Nah bagaiaman event ini para pelaku ekonomi kreatif itu dimunculkan, ditampilkan, kan itu kelebihan. Kan kita munculkan sebuah kota tonjolkan apa ciri khas Bandung. Tonjolkan di event besar, misal ada calender event angkat pelaku ekonomi kraf, semisal kuliner, musik, dan itu sudah mulai. Tanpa mengurangi rasa hormat saya upaya pemerintah yang telah berupaya menurut hemat kami perlu diperkuat,” tegasnya.

Terkait revisi Perda sendiri kata Asep, itu tidak gampang pasalnya pengesahan perda pun butuh proses panjang dan biaya mahal.

“Tinggal laksanakan apa yang sudah dituangkan dalam perda dijalankan, sekali lagi kami dari DPRD ikut mengawasi karena itu tugas kami. Dan pengawasan itu pelaksanaan perda, saya target 2025 karena sudah cukup lama (2020 disahkan), memang perda biasa 2 tahun harus jalan, 2022 2024 wajar lah harusnya masuk 2025 ini sudah jalan, dan sosialisasi ke komunitas pelaku ekonomi kreatif sudah jalan baik dilakukan oleh Pemkot dan dewan,” tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us