Proses Pemilahan Daun Tembakau Deli di Gudang Klambir Lima yang dikelola PTPN II pada 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurutnya, kebijakan kemasan polos dapat memicu perpindahan konsumsi ke produk ilegal sehingga tujuan pengendalian tembakau justru tidak tercapai.
Ia mengingatkan potensi dampak ekonomi yang lebih luas, mulai dari penurunan penerimaan negara hingga ancaman terhadap lapangan kerja.
"Ada 1,2 juta orang yang bisa kehilangan pekerjaan," kata Herman.
Menurut Herman, pemerintah perlu mencari pendekatan yang lebih seimbang antara upaya melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri yang melibatkan jutaan tenaga kerja serta petani tembakau.
Sebelumnya, Kemenkes menyatakan aturan penyeragaman kemasan bertujuan mengurangi daya tarik produk tembakau, khususnya bagi anak-anak dan perokok pemula. Kementerian menilai kemasan yang tidak menarik dapat membantu menekan angka inisiasi merokok dini serta memperkuat efektivitas peringatan kesehatan pada bungkus rokok.
Namun hingga kini, perdebatan mengenai dampak ekonomi dan efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi sorotan berbagai pihak.