Doni Salmanan Tersangka, Ridwan Kamil: Jangan Suka Pamer Kekayaan

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil meminta masyarakat jangan suka memamerkan kekayaan. Pernyataan ini dikeluarkan Emil usai Doni Salmanan dan Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
"Urusan Doni Salmanan, Indra Kenz, dan lain-lain, saya titip pada masyarakat, agar hidup itu sesuai dengan aturan. Itu saja. Jadi, meraih ekonomi itu harus sesuai dengan aturan," ujar Emil, Sabtu (12/3/2022).
1. Tukang pamer kekayaan belum tentu peroleh uang dari cara yang benar

Dari kejadian ini, Emil meminta masyarakat agar hidup dengan sesuai aturan yang ada dan tidak menunjukkan hasil kekayaan pada publik. Sebab, hasil kekayaan yang suka dipamerkan belum tentu diraih dari cara yang legal.
"Jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan," ucapnya.
2. Ridwan Kamil sempat apresiasi Doni Salmanan bagi sembako

Sebelumnya, Emil juga menjelaskan bahwa ia tidak pernah terlibat soal Doni Salmanan berbagi 3.000 paket sembako kepada warga wilayah Bandung Raya. Emil bilang, saat itu dirinya hanya menyaksikan dan ikut secara simbolis.
Menurutnya, pembagian sembako bansos itu dilakukan untuk membantu masyarakat yang tengah mengalami krisis COVID-19. Dengan keterangan itu, Emil meyakinkan bahwa ia tidak tahu sumber uang yang digunakan dalam pengadaan bansos.
"Itu mah ada orang yang menyumbang ke rakyat minta disaksikan oleh gubernur, oleh Pemerintah Provinsi, maka dipersilakan saja," ujar Emil di Hotel Papandayan, Sabtu (12/3/2022).
Emil menjelaskan bahwa ketika ada siapa pun yang hendak memberikan bantuan pada masyarakat Jabar, terutama dalam kondisi krisis COVID-19, harus diapresiasi. Meski begitu, apresiasi bukan berarti menerima juga uang bantuan dari Doni Salmanan.
"Mau menyumbang ke rakyat, mau latar belakangnya seperti apa di saat krisis, saya apresiasi, bukan berarti ada aliran (dana) lewat ke pemerintah. Paham, ya," ungkapnya.
3. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka karena aduan masyarakat

Untuk diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

















