Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DLH Jabar: Perjanjian Jual Beli Listrik TPPAS Legok Nangka Rampung
TPPAS Legok Nangka (kpbu.jabarprob.go.id)
  • Pemprov Jabar memastikan pembangunan TPPAS Legok Nangka dimulai tahun ini setelah penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik antara Konsorsium PT JES dan PLN pada 31 Maret 2026.
  • Setelah PJBL ditandatangani, tahap berikutnya mencakup pemenuhan prasyarat seperti induk PKS dan financial close yang ditargetkan rampung dalam enam bulan sebelum konstruksi dimulai.
  • Proyek TPPAS Legok Nangka menggunakan skema KPBU dengan dukungan Danantara serta Perpres 35 Tahun 2018, bersamaan dengan rencana proyek PSEL di Sarimukti dan Kayumanis Bogor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
31 Maret 2026

Konsorsium PT Jabar Environmental Solutions (JES) menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo untuk proyek TPPAS Legok Nangka.

11 April 2026

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengonfirmasi penandatanganan PJBL dan menjelaskan target pemenuhan prasyarat finansial dalam enam bulan sebelum konstruksi dimulai.

tahun ini

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pembangunan infrastruktur TPPAS Legok Nangka serta penyediaan lahan jaringan transmisi listrik mulai dilakukan.

tahun 2025

Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik yang menjadi dasar persetujuan proyek PSEL di Sarimukti dan Kayumanis Bogor.

kini

Pemprov Jabar menyiapkan proyek PSEL di TPA Sarimukti dan Kelurahan Kayumanis, Bogor, sebagai bagian dari upaya memperluas pengolahan sampah menjadi energi listrik di daerah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara Konsorsium PT Jabar Environmental Solutions dan PLN untuk proyek TPPAS Legok Nangka telah resmi ditandatangani, menandai dimulainya tahap persiapan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik.
  • Who?
    Konsorsium PT Jabar Environmental Solutions, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mewakili pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan dan pengawasan proyek ini.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan lokasi utama proyek berada di Kabupaten Bandung pada area Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka.
  • When?
    Penandatanganan PJBL dilakukan pada 31 Maret 2026, sementara pembangunan infrastruktur dijadwalkan mulai tahun 2026 setelah pemenuhan prasyarat seperti financial close dan penyediaan lahan transmisi listrik.
  • Why?
    PJBL diperlukan agar listrik hasil pengolahan sampah dari TPPAS Legok Nangka dapat dibeli oleh PLN, mendukung program pemerintah dalam mengubah sampah menjadi sumber energi ramah lingkungan di Jawa Barat.
  • How?
    Pembangunan dilakukan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari itu orang-orang penting di Jawa Barat tanda tangan kertas supaya listrik dari tempat buang sampah bisa dijual ke PLN. Namanya TPPAS Legok Nangka di Bandung. Yang tanda tangan ibu Ai, orang PLN, dan perusahaan JES. Sekarang mereka mau siapin tanah dan uang biar bisa mulai bangun tahun ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik TPPAS Legok Nangka menandai langkah konkret Jawa Barat dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang produktif dan berkelanjutan. Dengan keterlibatan PLN, pemerintah daerah, serta skema pendanaan ganda, proyek ini menunjukkan kolaborasi lintas sektor yang kuat dan inovatif untuk mengubah tantangan lingkungan menjadi sumber energi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pembangunan Infrastruktur proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Kabupaten Bandung dimulai tahun ini. Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara konsorsium pemenang tender dan PLN resmi ditandatangani.

Pengelola TPPAS Legok Nangka yaitu Konsorsium PT Jabar Environmental Solutions (JES) telah menandatangani PJBL bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pada 31 Maret 2026.

"Sudah, PJBL-nya sudah sign 31 Maret kemarin oleh Direktur JES dengan Direktur Utama PLN Pak Darmawan Prosodjo, sudah ada PJBL-nya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih, Sabtu (11/4/2026).

1. Masih ada beberapa suara yang harus dipenuhi

Pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. dok Pemkot Bandung

PJBL ini sangat penting karena nantinya listrik yang dihasilkan dari TPPAS Legok Nangka itu akan dibeli oleh PLN. Namun, setelah proses ini, Ai menyampaikan, masih ada tahap berikutnya, yakni pemenuhan sejumlah prasyarat penting sebelum konstruksi dimulai.

"Berarti kan pekerjaan rumah (PR) selanjutnya yaitu pemenuhan nanti ada induk PKS kemudian tentunya pemenuhan financial close yang kita targetkan enam bulan walaupun sebenarnya dari sisi timeline itu bisa sampai sembilan bulan. Tapi kita coba kejar pemenuhannya Eman bulan," ujar Ai.

"Dan dipastikan bahwa tahun ini kita bisa mulai konstruksi ya kalau semuanya lancar seperti itu," tuturnya.

2. Danantara akan ikut memberikan pendanaan

Pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. dok Pemkot BandungPengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. dok Pemkot Bandung

Kemudian, Ai menjelaskan, aspek teknis seperti penyediaan lahan untuk jaringan transmisi listrik juga mulai digarap pada tahun ini. Adapun skema itu menjadi terobosan baru karena melibatkan pemerintah daerah dalam proses yang biasanya menjadi kewenangan PLN.

"Ini juga sesuatu hal yang baru karena kan biasanya untuk transmisi listrik itu itu biasanya ranah PLN, termasuk yang Danantara juga nanti dilakukan oleh PLN. Ini baru, sekarang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan skema KPBU," katanya.

Proyek TPPAS Legok Nangka akan berjalan dengan dua skema pendanaan, yakni melalui Danantara dan skema Perpres 35 Tahun 2018 terkait percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik.

"Jadi nanti kita punya PSEL itu dengan dua skema, ada yang Danantara dan juga dari skema Perpres 35 2018," kata Ai.

3. Jabar akan banyak PSEL

Pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. dok Pemkot Bandung

Diketahui, Pemprov Jabar tidak hanya fokus terhadap TPPAS Legok Nangka saja melainkan saat ini direncanakan ada proyek Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat dan Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor.

PSEL di TPA Sarimukti akan dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Purwakarta. Sementara, untuk PSEL Kayumanis Bogor akan mengolah sampah dari masyarakat Kota Bogor dan Kota Depok.

Proyek ini pun resmi mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat karena sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025, tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Editorial Team