Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Sakit

- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan tersangka korupsi dan saat ini sedang dirawat di RSUD Bandung Kiwari karena sakit.
- Erwin diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
- Bersama orang terdekat Wali Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang, Erwin juga diduga turut mengatur pemenang tender untuk mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.
Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin telah berstatus tersangka penyalahgunaan jabatan dengan meminta proyek ke dinas-dinas. Saat ini, Erwin dikabarkan mengalami sakit hingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandung Kiwari.
Kabar Erwin sakit ini juga dibenarkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Erwin benar sakit dan kini tengah dilakukan perawatan.
"Menurut kabar begitu (sakit), beliau dirawat di RSUD Bandung Kiwari," ujar Farhan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12/2025).
1. Farhan belum tahu penyakit yang diderita Erwin

Berdasarkan informasi yang beredar, Erwin dikabarkan mengalami sakit infeksi paru dan leukosit tinggi. Farhan mengatakan, ia belum mengetahui lebih jauh tentang penyakit yang diderita Erwin. Sebab, dia belum mendapatkan laporan diagnosis yang hanya bisa dibuat oleh dokter.
"Nah ini saya lagi menunggu laporan diagnosisnya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya, kedua juga karena ini berimplikasi terhadap status hukum beliau," katanya.
2. Erwin jadi tersangka bersama orang terdekat Farhan

Diketahui, Erwin ditetapkan tersangka dalam perkara penyalahgunaan wewenang bersama dengan orang terdekat wali kota Muhammad Farhan, yaitu Rendiana Awangga alias Awang pada Rabu (10/12/2025) oleh Kejari Kota Bandung.
Awang yang juga anggota DPRD Kota Bandung aktif ini secara bersama-sama dengan Erwin melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta proyek ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkot Bandung.
"Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung," ujar Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo.
3. Keduanya minta minta proyek ke dinas-dinas

Selain itu, keduanya juga turut mengatur pemenang tender yang diduga terafiliasi langsung dengan para tersangka tersebut. Niatnya tak lain untuk mendapatkan keuntungan dari pengerjaan proyek ini.
"Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," katanya.
Mengenai berapa total proyek yang diminta para tersangka, dan juga di dinas mana saja, Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus, Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, hal ini sudah tertuang dalam pokok materi perkara ini.
"Berapa proyek yang diminta serta beberapa dinas kami belum bisa menyebutkan semua detail karena ini sudah masuk kepada materi, yang bisa kami sampaikan adalah beberapa proyek di beberapa SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung saja seperti itu," tuturnya.













