Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan daftar warisan budaya tak benda (WBTB) untuk tahun 2022. Dalam daftar itu, ada sebanyak 37 warisan kesenian hingga upacara adat yang masuk sebagai budaya Jabar.
Benny Bachtiar, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar mengatakan, menetapkan WBTB 2022 sebagai langkah Pemprov Jabar untuk menjaga warisan budaya daerah.
"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," ujar Benny, Senin (14/2/2022).