Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
instagram.com/erronflint

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan daftar warisan budaya tak benda (WBTB) untuk tahun 2022. Dalam daftar itu, ada sebanyak 37 warisan kesenian hingga upacara adat yang masuk sebagai budaya Jabar.

Benny Bachtiar, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar mengatakan, menetapkan WBTB 2022 sebagai langkah Pemprov Jabar untuk menjaga warisan budaya daerah.

"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," ujar Benny, Senin (14/2/2022).

1. WBTB dilakukan untuk menjaga budaya agar tidak tergerus zaman

IDN Times/Istimewa

Kemudian, Benny bilang, didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jabar. Dengan begitu, warisan tersebut tak tergerus zaman dan nantinya tetap bisa terus dilestarikan oleh masyarakat.

"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," ucapnya.

2. Disparbud berharap langkah ini dapat membantu ekonomi masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di