Ditahan Atas Dugaan Korupsi, ASN di Pemkot Cimahi Dinonaktifkan

Cimahi, IDNTimes - Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R yang diduga terlibat dugaan korupsi secara otomatis berhenti sementara atau nonaktif.
Seperti diketahui R, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi ditetapkan dan ditahan atas kasus dugaan korupsi. Dia ditahan di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru.
"Kalau aturan itu begitu ditahan langsung diberhentikan sementara," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan BKPSDMD Kota Cimahi Suwartono saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024.
1. Sedang proses administrasi

Suwartono mengatakan, aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sehingga, kata dia, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara untuk menjamin kelancaran pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya sejak dilakukan penahanan.
Sedangkan untuk administrasi pemberhentian sementaranya, terang Suwartono, saat ini sedang dalam proses. "Secara tanggal sudah diberhentikan sejak ditahan. Untuk administrasi lagi proses, gak bisa sehari, harus ada SK," tegas Suwartono.
2. Soal hal R

Sedangkan untuk haknya, kata Suwartono, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan itu disebutkan selama diberhentikan sementara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan tidak diberikan penghasilan, melainkan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir.
"Haknya di PP manajemen PNS diberikan 50 persen penghasilannya diberikan sementara," ucap Suwartono.
3. Ditahan di Kebonwaru

Sebelumnya, ASN berinisial R itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (16/12/2024). Usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan dan percepatan penanganan perkara.
"Serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangan barang bukti dan atau tindak pidana maka terhadap yang berdangkutan penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Randhika Prabu Sasmita.
Randhika menyebutkan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya, melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberi sanksi berupa tindak pidana ringan kepada para pelaku usaha.
"Kemudian mengarahkan pengurusan perizinannya kepada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadinya," ujar Randhika.