Bandung, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menutup kawasan wisata di daerah zona merah COVID-19.
Kepala Disparbud Jabar Dedi Taufik mengatakan, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional diberlakukan di 20 Kabupaten/Kota di Jabar dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Beberapa isu strategis yang disepakati adalah penerapan PSBB/PPKM di zona merah melakukan penutupan destinasi wisata, seperti di daerah Kabupaten Garut, lalu menurunkan kapasitas sebesar 25 persen, meningkatkan patroli protokol kesehatan, dan pengawasan ketat di destinasi wisata seperti di daerah Bekasi, Karawang, Ciamis, Depok," ujar Dedi melalui siaran pers, Rabu (13/1/2021).
Sedangkan kabupaten kota yang berada di zona oranye, selain memperketat protokol kesehatan, mengurangi kapasitas 25 kapasitas, juga meningkatkan screening wisatawan yang masuk dengan Rapidtest Antigen.